Halo Sobat Pajak! Parkir merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat perkotaan, khususnya mereka yang memiliki kendaraan. Dalam konteks pendapatan daerah, pengguna tempat parkir diklasifikasikan kedalam dua jenis pungutan, tergantung pada jenis tempat parkir yang digunakan. Kedua jenis pungutan tersebut adalah Pajak Parkir dan Retribusi Parkir. Terkait dengan pajak parkir, pemerintah telah mengklasifikasikannya sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.
Sebagian besar masyarakat mengira bahwa pajak parkir (PBJT jasa parkir) dan retribusi parkir adalah hal yang sama. Padahal, antara retribusi parkir dan pajak parkir terdapat perbedaan yang signifikan, baik dari segi objek maupun ketentuan pengecualiannya. Oleh sebab itu, dalam pembahasan kali ini, kita akan menjelaskan perbedaan tersebut secara lebih mendalam. Lalu, apa perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir? Berikut penjelasannya:
PBJT atas Jasa Parkir
Berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disebut PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Jasa Parkir adalah pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan pengertian tersebut, merujuk Pasal Pasal 48 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jasa parkir yang dikenakan PBJT pada dasarnya meliputi:
Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau termasuk tempat parkir yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya, yang penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. dan yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri dengan dipungut bayaran.
Pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).Layanan parkir valet ini merupakan jenis objek pajak baru yang diatur dalam UU HKPD dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Meski begitu, tidak semua penyelenggara parkir dikenakan Pajak Parkir / PBJT atas Jasa Parkir. pengecualian ini telah diatur juga dalam Pasal 48 Ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, meliputi:
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik;
penyelenggaraan penitipan Kendaraan Bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 (sepuluh) kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 (dua puluh) kendaraan roda 2 (dua)
penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan Kendaraan Bermotor.
Retribusi Parkir
Secara umum, jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Adapun retribusi parkir dapat tergolong dalam objek Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
Retribusi parkir termasuk kedalam Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 67 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Meliputi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Selain itu, Retribusi parkir juga termasuk juga kedalam Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Meliputi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Yang dimaksud dengan "tempat khusus parkir di luar badan jalan" adalah tempat khusus parkir di luar ruang milik jalan. Contohnya adalah tempat parkir yang disediakan di gedung, bangunan, atau area lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti pada rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan/atau sarana umum lainnya.
Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha.
Memperhatikan ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain merupakan pemasukan daerah yang berasal dari usaha pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi, dengan kewajiban memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah.
Salah satu tujuan retribusi parkir yaitu untuk mengatur lahan parkir agar dapat digunakan semaksimal mungkin. Terlebih karena hampir setiap individu atau keluarga saat ini memiliki kendaraan. Selain itu fungsi utama pemungutan retribusi parkir adalah hampir mirip dengan pajak, yaitu sebagai sumber tambahan pendapatan daerah,
Perbedaan PBJT atas Jasa Parkir dan Retribusi Parkir
PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir memiliki perbedaan mendasar baik dari segi definisi, objek yang dikenakan, pengecualian, dan tujuan.
PBJT Jasa Parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta.
Sementara itu, Retribusi Parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah, yang bisa berupa pelayanan parkir di tepi jalan umum atau tempat khusus parkir di luar badan jalan yang dimiliki oleh pemerintah. Tujuan dari retribusi parkir adalah untuk mengatur lahan parkir dan meningkatkan pendapatan daerah, dengan pengecualian yang lebih sedikit dibandingkan dengan PBJT Jasa Parkir.
Tempat parkir yang dikenakan PBJT Jasa parkir diantaranya ialah pelataran parkir, gedung parkir, penitipan kendaraan bermotor dan juga garasi kendaraan yang melakukan pungutan pembayaran atau tempat usaha yang berkaitan dengan pokok usaha.
Sedangkan, Tempat parkir yang terkena retribusi parkir misalnya parkir di tepi jalan umum dan juga di tempat khusus parkir yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah.
Dalam memahami dinamika pajak dan retribusi parkir, penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir. Kedua jenis pungutan ini memiliki dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian yang berbeda, meskipun sama-sama berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan alat untuk mengatur penggunaan lahan parkir.
Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam membedakan antara pajak dan retribusi parkir serta lebih mendukung upaya pemerintah dalam mengelola dan memaksimalkan penggunaan lahan parkir di daerah perkotaan. Hal ini juga membantu dalam menciptakan sistem parkir yang lebih teratur, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas.