Halo sobat pajak, tentu kita sering sekali mendengar istilah pajak parkir, kini setelah keluarnya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.dalam peraturan tersebut Istilah Pajak parkir berubah menjadi Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Parkir.
Lalu apa saja ketentuan atas PBJT Atas Jasa Parkir yang sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Berikut ini penjelasannya:
Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
Jasa Parkir termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Parkir meliputi:
Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu.
Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Tarif PBJT atas Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.
Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir.
Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 yang mengubah istilah "pajak parkir" menjadi "Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Parkir", menjadi langkah nyata dalam pengaturan dan penataan sistem perpajakan. Adanya ketentuan-ketentuan yang dijelaskan sebelumnya menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan jasa parkir di DKI Jakarta.
Pemberlakuan PBJT Atas Jasa Parkir ini bertujuan untuk daerah, tetapi juga untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan tempat parkir serta meminimalisir kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut. Semua pihak, baik penyedia jasa parkir, konsumen, maupun pemerintah, diharapkan dapat bekerja sama dalam menjalankan aturan ini demi tercapainya ketertiban dan kesejahteraan bersama.
Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai ketentuan-ketentuan PBJT Atas Jasa Parkir ini sangatlah penting agar dapat menghindari kesalahan dalam pelaksanaannya. Mari kita dukung bersama upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat DKI Jakarta.