Permohonan SK NJOP Bisa Online Loh, Berikut Ini Caranya!
14 Februari 2023
Seiring dengan perkembangan teknologi dan dalam rangka menyederhanakan proses dan keamanan transaksi pembayaran, pelaporan, pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan secara online. Termasuk dengan Permohonan SK NJOP yang saat ini dapat dilakukan secara online melalui SIM-PBB.
Permohonan SK NJOP merupakan modul atau bagian dari fitu yang ada di SIM-PBB untuk mempermudah wajib pajak untuk melakukan permohonan SK NJOP secara online tanpa harus datang ke kantor pajak secara langsung.
Caranya sebagai berikut
Sebelum mengakses fitur permohonan SK NJOP, wajib pajak diharapkan terlebih dahulu masuk ke sistem pajak online dengan cara berikut ini:
2. Tampil Halaman Pengguna Login Aplikasi Pajak Online, login sebagai Akun Wajib Pajak, masukkan Username/email dan Password akun Wajib Pajak dan tekan tombol Masuk .
3. Apabila Username/email dan Password sesuai, akan tampil Halaman Dashboard Aplikasi Pajak Online.
Setelah login dan berhasil masuk kedalam sistem, maka akan terdapat beberapa menu dengan fitur dan modul tertentu, untuk Permohonan SK NJOP PBB Langkah-langkah yang akan di jelaskan secara rinci sebagai berikut: