Hai sobat pajak, Sebelumnya Bapenda DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI jakarta nomor 1588 tentang penghapusan sanksi pajak daerah, keputusan tersebut sebagai stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam kewajiban pajak daerah. Dalam keputusan tersebut,rentang waktu penghapusan sanksi pajak daerah hanya sampai tanggal 15 desember 2022.
Dalam penerapannya, animo masyarakat untuk membayar pajak pada masa penghapusan sanksi pajak daerah sangatlah tinggi, bahkan, hingga tanggal 15 desember 2022 ini masih terdapat banyak masyarakat yang belum selesai dalam pengurusan pajak, padahal masyarakat tersebut sudah berharap mendapatkan penghapusan sanksi.
Dengan pertimbangan itulah maka bapenda DKI Jakarta memberikan kebijakan memperpanjang jangka waktu penghapusan sanksi pajak daerah yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022.
Dengan adanya keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022 ini,maka Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah atau telah melunasi pokok pajak daerah yang sebelumnya dilaksanakan sampai dengan 15 Desember 2022, kini diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Desember 2022.
Bagi wajib pajak yang tertinggal atau terlewat dalam masa masa penghapusan saknsi pajak daerah sebelumnya, masih mendapat kesempatan hingga tanggal 23 desember 2022 untuk mendapatkan peghapusan sanksi.