Hai sobat pajak, Setoran masa merupakan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dalam periode masa tertentu yang dilakukan secara berkala dalam jangka waktu tertentu selama tahun pajak, yang harus dilakukan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah. Pajak yang harus disetor dalam setiap masa pajak dapat bervariasi tergantung pada jenis pajak yang berlaku.
Pembayaran setoran masa pajak daerah dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Pembayaran ini dapat bersifat periodik, seperti bulanan, kuartalan, atau tahunan, bergantung pada jenis pajak dan kebijakan yang berlaku di daerah tersebut.
Ketika masa pajak berakhir, wajib pajak harus melaporkan pendapatan atau aset yang relevan dan membayar pajak yang terutang sesuai dengan peraturan. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan daerah dan memenuhi kewajiban pajak yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jatuh Tempo Pembayaran: Mulai tahun 2024, jatuh tempo pembayaran setiap bulannya akan menjadi setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Waktu Pelaporan: Sementara itu, waktu pelaporan setoran masa pajak akan dipindahkan menjadi tanggal 15 setiap bulannya.
Meskipun terdapat perubahan dalam jatuh tempo pembayaran dan waktu pelaporan setoran masa pajak, penting bagi wajib pajak untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku serta menyampaikan setoran dan laporan tepat waktu guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang ada serta menghindari kemungkinan sanksi atau denda yang dapat timbul akibat kelalaian dalam mematuhi peraturan yang berlaku
Adapun wajib pajak diimbau untuk memperhatikan perubahan ini dan mempersiapkan diri sejak dini guna menyesuaikan dengan jadwal baru yang akan diberlakukan mulai tahun 2024.
Dengan kesadaran dan kerjasama yang kuat dari seluruh pihak, diharapkan perubahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi serta pelayanan publik di DKI Jakarta.