Halo sobat pajak, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman yang merupakan pajak atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Dalam upaya memperbarui regulasi perpajakan daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan transformasi penting melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah pengenalan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang menggantikan Pajak Restoran yang sudah lama berlaku.
PBJT atas Makanan dan/atau Minuman pada dasarnya merupakan transformasi dari kebijakan sebelumnya yang dikenal sebagai Pajak Restoran. Transformasi ini merupakan wujud pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelaraskan regulasi perpajakan yang ada diatasnya yaitu Peratutan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam penerapannya, perubahan peraturan sering kali membawa dampak signifikan bagi para pelaku usaha. Salah satu perubahan penting yang perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai Dasar Pengenaan Pajak Restoran yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Peraturan ini menggantikan beberapa ketentuan sebelumnya, termasuk yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Dasar Pengenaan Pajak Restoran diatur dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Ini berarti pajak dikenakan atas total nilai transaksi sebelum adanya diskon atau potongan harga. Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar pengenaan pajak ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda.
Namun, dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang berlaku efektif sejak tanggal 5 Januari 2024, terjadi perubahan penting dalam penentuan dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) termasuk pajak atas Makanan dan/atau Minuman yang dijual di restoran. Pada Pasal 51 ayat (1) huruf a peraturan ini, dinyatakan bahwa Dasar Pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen. Jumlah ini meliputi pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi diskon atau potongan harga, artinya jumlah nominal yang konsumen bayarkan tersebut telah termasuk pajak di dalamnya.
Perubahan ini memiliki dampak langsung pada perhitungan pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha restoran. Dengan dasar pengenaan pajak yang kini memperhitungkan diskon atau potongan harga, maka jumlah pajak yang dikenakan kepada restoran akan berkurang jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Hal ini tentu saja memberikan sedikit kelonggaran bagi para pengusaha restoran dalam hal beban pajak, terutama di masa-masa diskon atau promosi.
Namun demikian, pelaku usaha restoran perlu memastikan bahwa pelaku usaha memiliki sistem pembukuan yang rapi dan mampu mencatat dengan baik semua transaksi, termasuk diskon atau potongan harga yang diberikan kepada konsumen. Dengan demikian, perhitungan pajak dapat dilakukan dengan akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perubahan ketentuan dasar pengenaan pajak dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menunjukkan pentingnya pemahaman dan penyesuaian terhadap regulasi perpajakan terbaru. Pelaku usaha restoran diharapkan dapat mengikuti perubahan ini dengan cermat agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu.