Halo sobat pajak, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu objek dari aspek perpajakan PBJT ini ialah konsumsi atas Jasa Perhotelan.
Lalu, tahukah Anda apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan? Mari, kita simak pada pembahasan berikut!
Sesuai dengan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan
akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
Jasa Perhotelan termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak
yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Perhotelan. Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
Dikecualikan dari Jasa Perhotelan meliputi:
Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu.dalam hal ini, Pengguna Jasa Perhotelan tersebut akan menjadi pihak yang ditetapkan sebagai subjek PBJT.
Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa
tertentu.
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah
pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.
Tarif PBJT atas Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Sesuai yang tercantum dalam Pasal 53 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.
Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Perlu diketahui, Sebelumnya, PBJT Perhotelan ini adalah jenis pajak yang dikenal dengan nama Pajak Hotel, setelah
terbitnya Peraturan Daerah No 1 tahun 2024, Jenis pajak yang bernama Pajak Hotel masuk dan berada dalam rumpun
kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu sehingga kini berubah nama menjadi PBJT Atas Jasa Perhotelan.
Perubahan ini tidak hanya sekwdar pergantian nama, melainkan mencerminkan restrukturisasi dan penyelarasan kebijakan
perpajakan di bidang jasa perhotelan. Pajak yang sebelumnya berfokus pada aspek akomodasi dan layanan hotel, kini
menjadi bagian integral dari rumpun PBJT, mencakup berbagai jenis barang dan jasa tertentu yang berkaitan dengan
jasa perhotelan.
Perubahan ini membuka peluang untuk lebih efisien dalam pemungutan pajak, penyelarasan regulasi, dan meningkatkan keterbukaan informasi terkait kewajiban perpajakan di sektor perhotelan. Diharapkan bahwa transformasi ini akan memberikan dampak positif, baik bagi pemerintah maupun bagi pelaku industri perhotelan yang diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini sebagai sarana untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian daerah.