Halo Sobat Pajak! Pembetulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah/memperbaiki data Pajak Bumi dan Bangunan karena terjadinya perbedaan data yang tercatat dengan data sesungguhnya. biasanya terjadi saat wajib pajak mengurus pajak bumi dan bangunan (PBB) terjadi kelalaian atau kesalahan dalam pencatatan data. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas bagi wajib pajak untuk melakukan pembetulan data PBB secara daring.
Sebab - Sebab Pembetulan PBB
Pembetulan data PBB biasanya dilakukan karena beberapa sebab, diantaranya:
Ketidaksesuaian penulisan identitas pajak dengan KTP.
Pengurangan atau penambahan luas bangunan,
Perbedaan luas tanah dengan sertifikat.
Ketidaksesuaian alamat objek atau subjek pajak.
Persyaratan administrasi
Persyaratan administrasi pembetulan PBB tercantum dalam lampiran Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, diantaranya:
1. surat permohonan;
2. identitas berupa:
Wajib Pajak Orang Pribadi:
KTP;
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA;
Wajib Pajak Badan:
Perizinan Berusaha (NIB);
NPWP Badan;
KTP pengurus Badan;
akta pendirian/ perubahan;
3. surat kuasa bermaterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);
4. SPOP/LSPOP diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani;
5. hasil cetak SPPT PBB-P2;
6. bukti kepemilikan tanah: (Opsional)
untuk tanah yang sudah bersertipikat, berupa fotokopi sertipikat tanah;
untuk tanah yang belum bersertipikat atau sudah bersertipikat tapi masa berlaku sudah habis:
fotokopi surat kavling/girik/dokumen sejenis lainnya atau sertipikat tanah yang sudah habis masa berlakunya; dan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II);
7. fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak; (Opsional)
8. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung; (Opsional)
9. foto objek pajak;
10. wajib lunas PBB-P2, dengan ketentuan:
lunas PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang dimohonkan; dan
dalam hal pemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek pajak kurang dari 5 tahun, maka dikenakan kewajiban pelunasan untuk tahun pajak sejak objek pajak tersebut dimiliki/dikuasai/ dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.
Tata Cara Pembetulan PBB-P2 secara Online
Pengajuan Pembetulan PBB-P2 juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.
Pilih Menu “Pelayanan” , lalu selanjutnya akan muncul Formulir Tambah Permohonan Pelayanan.
Pilih Jenis Pajak “Pajak Bumi dan Bangunan”
klik “Jenis Pelayanan” lalu pilih “Pembetulan”
klik “Jenis Sub Pelayanan” pilih dengan jenis pembetulan yang hendak dilakukan, seperti “Pembetulan Objek, Pembetulan Subjek, Pembetulan SPPT, Pembetulan Pengenaan, atau Pembetulan Objek Subjek”.
lalu “Upload Data Pendukung”
Jika data sudah sesuai dan benar, lalu ceklis kolom “Saya Setuju Dengan Pernyataan Diatas” Kemudian klik “Simpan”
Setelah itu tampilan akan berpindah ke halaman pelayanan pajak bumi dan bangunan kemudian kita bisa melihat status pengajuan masih dalam tahap “Proses Verifikasi Petugas”.
Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga status berubah.
Dengan adanya fasilitas pembetulan PBB secara daring yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta, wajib pajak dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus dan memperbaiki data Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak sesuai. Penting bagi wajib pajak untuk memahami sebab-sebab pembetulan, memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan, dan mengikuti tata cara yang benar agar proses pembetulan dapat berjalan lancar. Dengan demikian, diharapkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban PBB semakin meningkat, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan pendapatan daerah.