Hi sobat pajak sudah kita ketahui semua bahwa Pemerintah Pusat menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 april 2022 lalu, Aturan kenaikan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Lalu apakah kenaikan PPN itu akan berpengaruh terhadap tarif Pajak Restoran di DKI Jakarta?
Sebelum lebih jauh, kita harus mengetahui terlebih dahulu bahwa Pajak Restoran tidak sama dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang mengira bahwa pajak yang dikenakan terhadap pelayanan yang disediakan restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung dan semacamnya itu adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal itu bukan merupakan PPN, melainkan tarif Pajak Restoran.
Dengan penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa PPN itu berbeda dengan Pajak Restoran, dengan kata lain, kenaikan tarif PPN tidak akan mempengaruhi tarif Pajak Restoran. Tarif Pajak Restoran di DKI Jakarta tidak ada kenaikan dan masih sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran yaitu sebesar 10%. Peraturan tersebut tetap masih berlaku sampai saat ini dan belum ada perubahan.
Jika masyarakat menemukan restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung dan semacamnya yang mengenakan pajak restoran lebih dari itu, diharapkan masyarakat dapat secara aktif melapor ke Kantor UPPPD yang berwenang atau dapat melaporkan melalui Callcenter Humas Pajak Jakarta.