• Beranda
  • Berita
  • Transformasi Digital Pajak Daerah: Implementasi Sistem E-TRAPT Tahun 2025

Transformasi Digital Pajak Daerah: Implementasi Sistem E-TRAPT Tahun 2025

06 Januari 2026

Halo Sobat Pajak!  Dalam rangka meningkatkan akurasi dan efisiensi pengawasan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kini mengembangkan dan mengimplementasikan sistem E-TRAPT atau Electronic Transaction Perporation Agent. Sistem ini hadir sebagai platform pengumpulan data transaksi dari berbagai sumber secara elektronik, yang memungkinkan proses konsolidasi data lebih cepat, tepat, dan akurat.

Apa Itu E-TRAPT?

E-TRAPT adalah sebuah Agent Software yang dirancang untuk membaca dan menangkap data transaksi usaha secara otomatis dari perangkat yang telah diberikan akses oleh wajib pajak. Tidak seperti tapping box, E-TRAPT tidak memerlukan perangkat keras tambahan di lokasi usaha. Data transaksi yang diperoleh akan langsung dikirimkan ke server Bapenda DKI Jakarta sebagai bahan pengawasan dan evaluasi kewajiban perpajakan.

Pemasangan E-TRAPT

Pemasangan dilakukan oleh tim E-TRAPT dari Bapenda DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi UP3D dan Suku Badan. Namun, Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan mandiri ke Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke Bapenda DKI Jakarta.

Dasar Hukum

Pelaksanaan sistem E-TRAPT ini didasarkan pada:

  • Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Pergub No. 98 Tahun 2019 mengenai pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.
  • Surat Tugas Kepala Bapenda Nomor 1024/UD.02.01 tentang evaluasi, pemeliharaan, dan pengembangan sistem E-TRAPT.
  • Surat Tugas Nomor 11/KG.11.00 Tahun 2025 tentang Tim Implementor Online Sistem Pajak Daerah E-TRAPT.

Tugas Tim Implementor E-TRAPT

Tim implementor yang telah ditugaskan oleh Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

1.      Melakukan surveiinstalasikonfigurasi, dan pemantauan terhadap perangkat lunak E-TRAPT di lokasi usaha wajib pajak.

2.      Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan.

3.      Melaksanakan tugas tersebut mulai tanggal 6 Januari 2025.

Nama-nama Petugas Implementor

Berikut adalah nama-nama petugas yang tergabung dalam Tim Implementor Online Sistem Pajak Daerah E-TRAPT Tahun 2025:

 

 

NO

NAMA

KETERANGAN

FOTO

1

ARIFIN

Tenaga Teknis

2

DWI PUTRA GUNAWAN

Tenaga Teknis

3

CHRISTINA NATALIA

Tenaga Teknis

4

AGUNG SETIAWAN

Tenaga Teknis

5

OSCAR PRATAMA ADY PUTRA

Tenaga Teknis

6

HENDI IRAWAN

Tenaga Teknis

7

ARI NUGRAHA

Tenaga Teknis

8

RIZAL JUNAEDI

Tenaga Teknis

9

DAFFA ERISANDY ALFARIZI

Tenaga Teknis

10

DAVVA OKTA RAMADHAN

Tenaga Teknis

11

ARDIAN SABILLA

Tenaga Teknis

12

MUNIF MUQSITH

Tenaga Teknis

13

MUCHAMMAD ARDLIANSHOCH

Tenaga Teknis

14

CHANDRA SAPUTRA

Tenaga Teknis

15

JEFFRY SYLVESTER MATAUSEYA

Tenaga Teknis

16

ADITYA MAULANA IKHSANI

Tenaga Teknis

17

KEVIN ALVRIDZA PANTORO

Tenaga Teknis

18

MUHAMMAD NAUFAL

Tenaga Teknis

19

SYAHRUL SARIF SAWEGA

Tenaga Teknis

20

DWI ADI PRASETYO

Tenaga Teknis

21

NANDANG HERMAWAN

Tenaga Teknis

22

SAHRUL RAMADAN

Tenaga Teknis

23

AL HABIB RIZKY MUHAMMAD

Tenaga Teknis

24

RAMA ALTHAF AVIZAL LUBIS

Tenaga Teknis

25

KHASAN BASRI

Tenaga Teknis

26

MUHAMAD RICO ALFANDI

Tenaga Teknis

27

FAJAR KURNIAWAN

Tenaga Teknis

28

BILAL SAPUTRA

Tenaga Teknis

29

AGUS PRASETYO

Tenaga Teknis

30

FAJAR JAELANI

Tenaga Teknis

31

GLADISTYA SAPUTRI DEWI

Tenaga Teknis

32

DENDI DARMAWAN

 

 

33

ELYEZER SIDABUTAR

 

 

34

MOCHAMMAD HEIKAL REYNALDI

 

 

35

ROHMAN ABDUL MALIK

 

 

36

ROHMANI HARIMUKTI

 

 

37

ZAKI MUBARAK

 

 

Dengan diterapkannya sistem ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan pajak usaha dapat semakin meningkat, serta mempermudah Bapenda dalam melakukan pengawasan terhadap kewajiban perpajakan secara real-time dan online.

Mari bersama-sama mendukung digitalisasi perpajakan daerah untuk Jakarta yang lebih baik!

Baca Juga: Modernisasi Pajak Jakarta, Yuk Mengenal E-TRAPT dan Manfaatnya