Halo sobat pajak, pada tanggal 5 Januari 2024 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, terdapat istilah yang menarik perhatian kita, yaitu PBJT.
Selain terdapat pada peraturan daerah provinsi DKI jakarta No 1 Tahun 2024, Istilah PBJT juga Terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Lalu apa PBJT itu? Mari kita kupas lebih lanjut mengenai PBJT dan bagaimana hal ini menjadi bagian dari jenis pajak daerah.
Apa Itu PBJT?
PBJT, yang secara resmi disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu, adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, sedangkan Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Kendati merupakan istilah baru, PBJT sendiri sebenarnya merupakan integrasiatau penggabungan dari 5 jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi yang sebelum nya sudah termasuk dalam jenis pajak daerah yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.
Apa yang Dicakup oleh PBJT?
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi:
Subjek PBJT merupakan konsumen Barang dan Jasa Tertentu. Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu. Artinya, konsumen akhir menjadi pihak yang membayar pajak ini atas konsumsi barang dan jasa tertentu yang mereka nikmati.
Apa Dasar Pengenaan PBJT?
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi:
Berapa Tarif PBJT?
Bagaimana PBJT Diterapkan di DKI Jakarta?
PBJT merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak. PBJT dipungut oleh pemerintah daerah dan dipungut di wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan. Di wilayah Provinsi DKI Jakarta, PBJT diterapkan di tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Wilayah pemungutan PBJT mencakup seluruh provinsi DKI Jakarta
Dengan diberlakukannya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 dalam sistem perpajakan daerah, merupakan bentuk dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelaraskan regulasi perpajakan yang ada diatasnya yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Sebagai pembayar pajak, marilah kita menjadi agen perubahan yang bertanggung jawab, menjaga kepatuhan, dan turut serta dalam pembangunan daerah. Melalui kesadaran dan pemahaman yang mendalam, kita dapat membantu menciptakan lingkungan ekonomi yang berkelanjutan, memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Provinsi DKI Jakarta.