Halo sobat pajak, istilah Retribusi Daerah tentu sudah tidak asing lagi bagi kita, Retribusi Daerah jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Retribusi Daerah terdapat tiga jenis yaitu, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Pada artikel kali ini kita akan membahas retribusi jasa umum secara lengkap sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
1. Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum meliputi:
2. Jenis pelayanan dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
3. Pelayanan dimaksud disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan kewenangan Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dikecualikan dari objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana yaitu pelayanan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.
Subjek Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Umum.
Wajib Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Umum.
Menurut PP No.25 Tahun 2023 dan Perda DKI Jakarta No.1 Tahun 2024, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum meliputi:
Dengan demikian, Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah, yang bertujuan untuk membiayai penyediaan berbagai layanan penting bagi masyarakat. Melalui penetapan tarif yang sesuai dengan prinsip keadilan dan efektivitas, diharapkan pelayanan-pelayanan tersebut dapat terus diselenggarakan dan ditingkatkan kualitasnya.
Namun demikian, peninjauan berkala terhadap tarif retribusi menjadi hal yang penting guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kemampuan untuk membayar retribusi. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi jasa umum perlu terus ditingkatkan guna memastikan pelayanan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.