Ketika membeli kendaraan baru, ada proses administrasi yang wajib dipenuhi sebelum kendaraan dapat digunakan secara resmi, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Proses ini bertujuan menegaskan kepemilikan sah atas kendaraan. Meski terlihat teknis, sebenarnya alurnya sederhana. Berikut panduan lengkapnya.
Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk kendaraan baru, dokumen yang biasanya diperlukan adalah:
Fotokopi KTP pemilik kendaraan
Faktur pembelian kendaraan dari dealer
Formulir permohonan BBNKB
Surat rekomendasi dari dealer
Bukti pembayaran kendaraan
Umumnya dealer sudah membantu menyiapkan sebagian dokumen sehingga pemilik hanya perlu melakukan verifikasi.
Proses di Kantor Samsat
Setelah dokumen dibawa ke Samsat, proses yang dilakukan meliputi:
Pemeriksaan kelengkapan berkas
Cek fisik kendaraan, terutama nomor rangka dan mesin
Penerbitan SKPD BBNKB sebagai dasar pembayaran
Cek fisik adalah proses wajib pada kendaraan baru karena memastikan kesesuaian data kendaraan.
Pembayaran BBNKB
Setelah SKPD diterbitkan, pembayaran dapat dilakukan melalui:
Loket pembayaran di Samsat Induk
Pastikan menyimpan bukti pembayaran karena akan digunakan untuk penerbitan STNK dan pelat nomor.
Pengambilan STNK dan Pelat Nomor
Setelah pembayaran lunas, petugas akan memberikan jadwal pengambilan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Untuk wilayah DKI Jakarta, BBNKB diberlakukan hanya untuk pembelian pertama. Pembelian kedua dan seterusnya dibebaskan.
Dengan mengikuti alur secara runtut, proses bisa selesai dengan cepat dan penggunaan kendaraan pun menjadi lebih aman Sobat Pajak!
Nah selain tertib administrasi buat kendaraan baru nya, jangan lupa Buat Sobat semua juga untuk tertib administrasi kendaraan lama salah satunya dengan membayar pajak kendaraan bermotornya. Khususnya buat sobat pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, ini momen yang tepat untuk melunasnya. Karena saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB. Pembebasan ini diberikan secara otomatis (tanpa permohonan), sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Fasilitas ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, dan dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran pokok pajak dalam periode tersebut. Dengan kebijakan ini, Pemprov Jakarta menunjukkan komitmennya menghadirkan layanan pajak yang lebih adil, efisien, dan benar-benar memudahkan masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa beban tambahan