Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi
meluncurkan Modul Penerimaan Daerah (MPD) sebagai bagian dari agenda
Transformasi Digital Pendapatan DKI Jakarta, dalam sebuah acara yang digelar di
Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Peluncuran MPD menjadi tonggak penting dalam upaya
modernisasi pengelolaan pendapatan daerah yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, sejalan dengan komitmen Pemprov DKI
Jakarta untuk menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang efisien,
transparan, dan akuntabel.
Gubernur DKI Jakarta dalam sambutannya menegaskan
bahwa digitalisasi merupakan fondasi utama dalam penguatan pelayanan publik,
termasuk di sektor pengelolaan pendapatan daerah. MPD hadir untuk melengkapi
ekosistem transformasi digital yang telah dibangun sebelumnya melalui E-TRAPT
dan Pajak Online, sekaligus memperkuat integrasi data lintas perangkat daerah
dan mitra perbankan.
MPD merupakan sistem digital terintegrasi yang
mencakup pengelolaan data tagihan pajak daerah, pencatatan transaksi pembayaran
melalui bank persepsi dan lembaga pembayaran lainnya, proses rekonsiliasi
penerimaan, hingga penyajian dashboard analisis pendapatan daerah yang dapat
dipantau secara real time. Seluruh
alur integrasi dalam MPD dirancang otomatis, daring, dan berbasis big data,
serta didukung oleh decision support system berbasis kecerdasan buatan (Artificial
Intelligence).
Kepala Badan
Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa
kehadiran MPD menjawab berbagai tantangan pengelolaan pajak daerah yang selama
ini dihadapi, seperti proses pelaporan manual, perbedaan kanal pembayaran antar
jenis pajak, keterbatasan data penerimaan secara real time, serta proses verifikasi dan rekonsiliasi yang belum
sepenuhnya optimal. Adanya MPD, pembayaran pajak menjadi lebih mudah karena
spektrum kanal pembayaran menjadi lebih luas. Wajib pajak bisa membayar dengan
banyak fasilitas seperti kartu debit, kartu kredit, fintech, e-commerce, e-money, m-banking, dan lain-lain
secara terintegrasi dan real time.
“Dengan MPD,
seluruh proses penerimaan daerah kini terpantau secara terintegrasi, akurat,
dan near real time. Hal ini tidak
hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak, tetapi juga
memperkuat pengawasan, transparansi, serta akurasi data penerimaan daerah,”
ujar Lusiana.
Implementasi MPD diharapkan memberikan berbagai
manfaat strategis, antara lain peningkatan kenyamanan dan kemudahan layanan
bagi Wajib Pajak, pemantauan kepatuhan secara otomatis, integrasi data antar
pemangku kepentingan, serta pengambilan kebijakan berbasis data (data-driven
policy) untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah.
Pemprov DKI Jakarta berharap MPD dapat menjadi best
practice transformasi digital pengelolaan pendapatan daerah di tingkat
nasional, sekaligus mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap
pengelolaan keuangan daerah yang modern, transparan, dan berkelanjutan.
Pusat
Data dan Informasi Pendapatan
Badan
Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta