• Beranda
  • Berita
  • Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Modul Penerimaan Daerah (MPD), Perkuat Transformasi Digital Pengelolaan Pendapatan Daerah

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Modul Penerimaan Daerah (MPD), Perkuat Transformasi Digital Pengelolaan Pendapatan Daerah

19 Desember 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan Modul Penerimaan Daerah (MPD) sebagai bagian dari agenda Transformasi Digital Pendapatan DKI Jakarta, dalam sebuah acara yang digelar di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Peluncuran MPD menjadi tonggak penting dalam upaya modernisasi pengelolaan pendapatan daerah yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Gubernur DKI Jakarta dalam sambutannya menegaskan bahwa digitalisasi merupakan fondasi utama dalam penguatan pelayanan publik, termasuk di sektor pengelolaan pendapatan daerah. MPD hadir untuk melengkapi ekosistem transformasi digital yang telah dibangun sebelumnya melalui E-TRAPT dan Pajak Online, sekaligus memperkuat integrasi data lintas perangkat daerah dan mitra perbankan.

MPD merupakan sistem digital terintegrasi yang mencakup pengelolaan data tagihan pajak daerah, pencatatan transaksi pembayaran melalui bank persepsi dan lembaga pembayaran lainnya, proses rekonsiliasi penerimaan, hingga penyajian dashboard analisis pendapatan daerah yang dapat dipantau secara real time. Seluruh alur integrasi dalam MPD dirancang otomatis, daring, dan berbasis big data, serta didukung oleh decision support system berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kehadiran MPD menjawab berbagai tantangan pengelolaan pajak daerah yang selama ini dihadapi, seperti proses pelaporan manual, perbedaan kanal pembayaran antar jenis pajak, keterbatasan data penerimaan secara real time, serta proses verifikasi dan rekonsiliasi yang belum sepenuhnya optimal. Adanya MPD, pembayaran pajak menjadi lebih mudah karena spektrum kanal pembayaran menjadi lebih luas. Wajib pajak bisa membayar dengan banyak fasilitas seperti kartu debit, kartu kredit, fintech, e-commerce, e-money, m-banking, dan lain-lain secara terintegrasi dan real time.

“Dengan MPD, seluruh proses penerimaan daerah kini terpantau secara terintegrasi, akurat, dan near real time. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak, tetapi juga memperkuat pengawasan, transparansi, serta akurasi data penerimaan daerah,” ujar Lusiana.

Implementasi MPD diharapkan memberikan berbagai manfaat strategis, antara lain peningkatan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi Wajib Pajak, pemantauan kepatuhan secara otomatis, integrasi data antar pemangku kepentingan, serta pengambilan kebijakan berbasis data (data-driven policy) untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah.

Pemprov DKI Jakarta berharap MPD dapat menjadi best practice transformasi digital pengelolaan pendapatan daerah di tingkat nasional, sekaligus mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang modern, transparan, dan berkelanjutan.

 

Pusat Data dan Informasi Pendapatan

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta