Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 154 Tahun 2019 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
Tugas Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta:
Badan mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang
urusan pemerintahan bidang keuangan pada sub bidang pendapatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan
menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan
Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan;
- Pelaksanaan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan;
- Perumusan
kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Badan;
- Pelaksanaan
kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Badan;
- Pelaksanaan
perencanaan, pengelolaan, pengembangan, dan pengendalian pendapatan daerah
berupa pajak daerah dan pendapatan denda pajak daerah;
- Pengoordinasian
perencanaan, pengembangan, dan pengendalian pendapatan daerah berupa retribusi
daerah, hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan BMD yang
tidak dipisahkan, hasil kerja sama daerah, hasil pengelolaan dana bergulir, dan
pendapatan denda retribusi daerah;
- Pelaksanaan
pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporari pelayanan dan pemungutan pajak
daerah, retribusi daerah, hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, hasil
pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, hasil kerja sama daerah, hasil
pengelolaan dana bergulir, pendapatan denda pajak daerah, dan pendapatan denda
retribusi daerah;
- Pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan pajak
daerah, retribusi daerah, hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, hasil
pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, hasil kerja sarna daerah, hasil
pengelolaan dana bergulir, pendapatan denda pajak daerah, dan pendapatan denda
retribusi daerah;
- Pengoordinasian
pelaksanaan lain-lain pendapatan ashi daerah yang sah berupa penerimaan sebagai
akibat penjualan BMD, tukar-menukar, dan penerimaan dani hasil pemanfaatan BMD;
- Pelaksanaan
kesekretariatan Badan;
- Pelaksanaan
koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas Badan; dan
- Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur