Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 154 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah

 

Tugas Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta:

Badan mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada sub bidang pendapatan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan;
  2. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan;
  3. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Badan;
  4. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Badan;
  5. Pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, pengembangan, dan pengendalian pendapatan daerah berupa pajak daerah dan pendapatan denda pajak daerah;
  6. Pengoordinasian perencanaan, pengembangan, dan pengendalian pendapatan daerah berupa retribusi daerah, hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, hasil kerja sama daerah, hasil pengelolaan dana bergulir, dan pendapatan denda retribusi daerah;
  7. Pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporari pelayanan dan pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, hasil kerja sama daerah, hasil pengelolaan dana bergulir, pendapatan denda pajak daerah, dan pendapatan denda retribusi daerah;
  8. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, hasil kerja sarna daerah, hasil pengelolaan dana bergulir, pendapatan denda pajak daerah, dan pendapatan denda retribusi daerah;
  9. Pengoordinasian pelaksanaan lain-lain pendapatan ashi daerah yang sah berupa penerimaan sebagai akibat penjualan BMD, tukar-menukar, dan penerimaan dani hasil pemanfaatan BMD;
  10. Pelaksanaan kesekretariatan Badan;
  11. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan; dan
  12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur