• Beranda
  • Artikel
  • Bisakah Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame? Simak Ketentuannya dalam Pergub Nomor 29 Tahun 2024

Bisakah Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame? Simak Ketentuannya dalam Pergub Nomor 29 Tahun 2024

20 September 2024

Halo Sobat Pajak! Sudah familiar dengan reklame? Sobat Pajak pasti sering menemui reklame yang banyak terpampang di jalanan. Nah, penyelenggaraan atas reklame ini kemudian dikenakan pajak reklame ya Sobat. Salah satu contoh reklame yaitu reklame nama pengenal usaha atau profesi, namun terdapat reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame lho. Hal ini sebelumnya diatur pada Peraturan Daerah No.12 Tahun 2011 yang telah dicabut dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024


Dicabutnya pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c Perda No.1 Tahun 2024, selanjutnya pengaturan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur No.29 Tahun 2024.


Nama pengenal usaha atau profesi sebagaimana dimaksud dalam Pergub ini adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas. Dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur No.29 Tahun 2024 terdapat ketentuan-ketentuan teknis untuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagai berikut:

  1. dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi;

  2. memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur dalam Pergub ini;

  3. ketinggian reklame maksimum 15 meter dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang reklame;

  4. jumlah reklame sebanyak 1 buah.


Ketentuan teknis berupa pemasangan melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi, diatur sebagai berikut:

  1. reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada seperti dinding bangunan atau di atas bangunan;

  2. reklame dipasang di dalam area/tempat usaha/profesi berada termasuk halaman


Selanjutnya, penting buat diketahui juga ya Sobat ada beberapa ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran, dan bahan yang diatur sebagai berikut:

  1. jenis reklame berupa reklame papan/billboard dan reklame pylon;

  2. ukuran luas bidang reklame tidak lebih dari 1 meter persegi;

  3. bahan reklame berupa:

  • reklame papan/billboard > terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl, termasuk seng atau bahan lain sejenis

  • reklame pylon > terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl atau plastic

Sementara itu untuk bentuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Pergub ini tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan di atas


Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan teknis tersebut, tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame sehingga terutang pajak reklame. Inget ya Sobat Pajak, Peraturan Gubernur ini berlaku sejak tanggal 11 September 2024 dan berlaku surut terhitung sejak 5 Januari 2024.


Yuk, turut mendukung berjalannya kebijakan baru ini demi terselenggaranya kewajiban perpajakan yang teratur dan terstruktur!