• Beranda
  • Berita
  • Pertemuan Koordinasi DPP-BPN-IPPAT Dalam Rangka Peningkatan Penerimaan BPHTB

Pertemuan Koordinasi DPP-BPN-IPPAT Dalam Rangka Peningkatan Penerimaan BPHTB

23 Oktober 2015
[caption id="attachment_232942" align="alignleft" width="200"]Pertemuan Koordinasi antara DPP-BPN DKI dan IPPAT Pertemuan Koordinasi antara DPP-BPN DKI dan IPPAT[/caption]

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, maka daerah Provinsi DKI Jakarta memperoleh perluasan objek pajak daerah yang diatur dalam Undang-undang tersebut, meliputi perluasan basis pajak daerah yang telah ada dan pendaerahan objek pajak pusat menjadi pajak daerah, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). BPHTB adalah Pajak yang dikenakan atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemindahan hak karena: jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, atau hadiah serta Pemberian Hak Baru karena kelanjutan pelepasan hak.

BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak; Apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka DPP yang dipakai adalah NJOP PBB. Apabila NJOP PBB belum ditetapkan pada saat terutangnya pajak, maka menggunakan NJOP PBB berdasarkan surat keterangan dari kantor pelayanan pajak atau instansi yang berwenang, dan surat keterangan bersifat sementara. Di era “Jakarta Baru”, kebutuhan pembangunan untuk kota Jakarta terus meningkat seiring dengan tingkat perkembangan kota yang terus membutuhkan pembiayaan, karena itu peningkatan PAD yang bersumber dari Pajak Daerah harus ditingkatkan guna memenuhi harapan tersebut. APBD Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015 + Rp. 69 Triliun, kontribusi melalui Pajak Daerah sebesar Rp. 36 Triliun atau 52% dari sumber Keuangan Daerah yang ada (selain Retribusi Daerah, Laba Usaha Daerah, Lain-lain Pendapat yang sah, dana Perimbangan, PPH Bagi Hasil, Lain-lain Pendapatan, SiLPA Dll). Dari 12 Jenis Pajak Daerah (Pajak Hotel, Restoran, Parkir, Hotel, PBB dll) yang dilaksanakan pemungutannya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak, Pajak BPHTB ditargetkan sebesar Rp. 5,5 Triliun atau sekitar + 20% dari total penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp. 36 Triliun.

Sampai dengan bulan Oktober 2015, penerimaan BPHTB Provinsi DKI Jakarta baru mencapai Rp 2.1 Trilyun atau sebesar 38,8% dari Target. Diharapkan dengan pertemuan kita hari ini, maka selain dapat menyamakan persepsi, melihat kendala dan situasi yang terjadi di pasar juga pertemuan ini dapat membantu menyamakan langkah dalam mempercepat penerimaan BPHTB dalam rangka memenuhi kebutuhan pendapatan daerah. Surat Edaran Bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Petunjuk Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam kaitannya dengan Pendaftaran Hak Atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah, dimaksudkan agar memberikan informasi dan pemahaman yang sama kepada seluruh Stakeholders BPHTB didalam pelaksanaan penelitian/verifikasi bukti pembayaran BPHTB dan proses Pendaftaran Hak atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah berdasarkan bukti pembayaran BPHTB.

Dari Pajak PBB, jumlah Wajib Pajak yang besar dilihat dari jumlah SPPT PBB di Jakarta yang berjumlah 2 juta lebih SPPT, tentu saja memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan Pajak Daerah dan tentunya mempunyai pengaruh bagi peningkatan Pajak BPHTB karena kenaikan NJOP Pajak PBB. Disinilah diperlukan informasi dan data harga pasaran tanah di wilayah Jakarta yang up to date, selain itu harga komponen bangunan yang cenderung terus naik dan belum kita sesuaikan, serta telah banyaknya perubahan bentuk bangunan dan jenisnya yang belum didata dapat mempengaruhi nilai Ketetapan Pajak PBB. Dinas Pelayanan Pajak bersama Unit Pelayanan Teknis di bawahnya yaitu Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) terus berupaya menghimpun data yang ada dan menganalisa jumlah Ketetapan dari target yang diberikan, dilihat dari data dan kondisi yang ada di wilayahnya masing-masing.

Pada acara Koordinasi antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, BPN DKI Jakarta dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) tanggal 6 Oktober lalu di Dinas Pelayanan Pajak, dibahas agenda:

• Surat Edaran Bersama 3 Menteri yang sejalan dengan SE/BPN Nomor 5/SE/IV/2013 dalam melaksanakan Pemungutan BPHTB yang menyatakan tidak perlu terlebih dahulu melakukan pengecekan tanda bukti setoran pembayaran BPHTB pada instansi yang berwenang dan dapat langsung melakukan proses pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah).

• Pendaftaran tanah atau mutasi/perubahan data Subjek dan Objek PBB dengan tanah yang belum bersertikat yang memerlukan pengecekan status tanah serta Surat Ukur oleh BPN guna menghindari permasalahan hukum dikemudian hari.

• Usulan dari BPN tentang perlunya terobosan baru untuk memudahkan pengecekan BPHTB bagi BPN, yaitu teknologi informasi dengan dibuatnya aplikasi basis data bank DKI dengan BPN sehingga dapat diakses langsung pembayaran BPHTB-nya.

• Perbedaan ukuran bangunan yang menjadi dasar penetapan BPHTB dengan Notaris/PPAT sehingga berpotensi Kurang Bayar.

• Masalah atau usulan lain yang muncul dari pertemuan kita hari ini.

Hasil acara Koordinasi antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, BPN DKI Jakarta dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menjadi suatu rumusan yang baik bagi langkah-langkah perpajakan daerah kedepan.

TAGS: