• Beranda
  • Berita
  • Aksi Pemasangan Plang Tunggakan PBB UPPD Tamansari

Aksi Pemasangan Plang Tunggakan PBB UPPD Tamansari

28 Desember 2015

[caption id="attachment_312251" align="alignleft" width="200"]Ka. UPPD Tamansari Andri Kunarso memasang Stiker Tunggakan PBB Ka. UPPD Tamansari Andri Kunarso memasang Stiker Tunggakan PBB[/caption]

Stiker besar berukuran 1 meter x 1 meter ditempel di tujuh objek penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Berdasarkan pantauan Beritajakarta.com, pemasangan stiker di tujuh objek pajak berlangsung aman dan lancar. Sejumlah objek pajak yang menunggak pembayaran PBB P2 di antaranya Restoran Furima di Jalan Hayam Wuruk, ruko dan rumah tinggal milik seorang pemilik bank swasta di Kelurahan Taman Sari.

"Semula tercatat ada 48 WP tarif 0,3 persen yang menunggak pembayaran PBB P2 di Taman Sari. Tapi, setelah dilakukan upaya imbauan dan peringatan, sebanyak 41 WP di antaranya telah melakukan pembayaran secara mencicil, tunai maupun membuat surat perjanjian kesanggupan," kata Andri.

Andri mengatakan, pemasangan stiker di tujuh objek yang masih menunggak pembayaran PBB P2 dilakukan karena pemilik lahan dan bangunan hingga saat ini dinilai tidak menaati aturan hukum yang berlaku."Subjek pajak tidak menggubris imbauan maupun peringatan yang dilayangkan oleh kami, sehingga pemasangan stiker dilakukan," ujar Andri.

Andri menjelaskan, total tunggakan dari tujuh WP PBB P2 tarif 0,3 persen mencapai miliaran rupiah."Kami berharap pemasangan stiker penunggak pajak ini dapat mendorong ketujuh WP untuk segera melunasi pembayaran PBB P2 ke kas negara," jelas Andri.

"Pemasangan stiker berukuran besar, menindaklanjuti arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta". Berdasarkan pantauan Beritajakarta.com, Senin (7/12), petugas gabungan yang terdiri dari petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD), Satpol PP, Camat, Kapolsek dan Danramil, bersama sama menggelar pemasangan stiker tersebut.

Stiker berwarna dasar putih bertuliskan Pemberitahuan. Tanah dan Bangunan ini belum membayar dan atau menunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan, cukup berbeda dibandingkan stiker yang biasa dipasang oleh petugas saat menggelar pemasangan plang atau stiker penunggak pajak di sejumlah wilayah Ibukota."Ya, pemasangan stiker berukuran besar kepada tujuh Wajib Pajak tarif 0,3 persen menindaklanjuti arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Taman Sari, Andri Kunarso.

Andri menambahkan, pemasangan plang maupun stiker berukuran besar bertujuan agar upaya penagihan tunggakan PBB kepada Wajib Pajak (WP) lebih efektif."Stiker dibuat dalam skala lebih besar agar mudah terbaca sehingga WP bersedia menunaikan kewajibannya," ujar Andri.

Andri menegaskan, pihaknya memberikan batas waktu kepada wajib pajak (WP) untuk melunasi tunggakan PBB-P2 hingga 31 Desember 2015. "Jika tidak juga patuh, UPPD Taman Sari akan menyerahkan penanganan ke tingkat Suku Dinas (Sudin) untuk dilakukan upaya penagihan aktif pada 2016," tandas Andri.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menilai, pemasangan plang penunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta belum efektif. Agar dapat memberi efek jera, Djarot meminta, plang yang berisi pengumuman itu dibuat dalam skala lebih besar agar mudah terbaca sehingga penunggak menjadi malu. “Plang papan itu kurang gede sehingga susah dibacanya. Kalau bisa dibuat besar agar terbaca dan pemiliknya malu, sehingga ada efek jera," ucap Djarot.(Phn).

TAGS: