Kegiatan Sensus Pajak Daerah di DKI Jakarta tahun 2022-2023 memiliki beberapa Sub Kegiatan yang salah satunya berfokus pada Sub Kegiatan Analisis Diferensiasi Zona Nilai Tanah. Analisis ini dilakukan untuk mengategorikan bidang yang mengalami diferensiasi atau anomali, baik anomali secara kode Zona Nilai Tanah, Anomali Nilai Indikasi Rata-Rata, ataupun keduanya dan kemudian akan diproses sebagai estimasi potensi.
Permasalahan yang mendasar dari pembuatan Peta ZNT yaitu adanya kesulitan dalam menentukan batas, karena batas tersebut bersifat imajiner. Oleh karena itu secara teknis penentuan batas ZNT mengacu pada batas kepemilikan atas bidang objek pajak
Peta Zona Nilai Tanah adalah peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang dibatasi oleh batas penguasaan atau pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terikat kepada batas blok. Peta Zona Nilai Tanah memuat himpunan kelompok areal tanah yang mempunyai nilai indikasi rata – rata (NIR) yang sama dalam suatu desa atau kelurahan.
Kegiatan yang dilakukan oleh tim Jakarta SmartTax untuk menganalisa perbedaan kode ZNT yang terdapat pada bidang tanah dengan sekitarnya untuk kemudian divalidasi oleh petugas wilayah kecamatan. Kegiatan analisa ini dilakukan sebagai pemanfaatan dari hasil sensus pajak daerah yang perlu ditindaklanjuti dengan analisis objek bangunan dan anomali atas ZNT. Peningkatan Kualitas Peta PBB-P2 melalui Sub Kegiatan Analisis Diferensiasi Zona Nilai Tanah Tahun 2022 secara komprehensif telah mendukung Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta khususnya UPPPD dalam melakukan pemutakhiran data PBB-P2. Proses pemutakhiran data tersebut dilakukan secara sistematis melalui penyajian data perpajakan yang berkualitas untuk mewujudkan pajak daerah yang akurat, handal, akuntabel dan mutakhir.
Manfaat dari kegiatan ini adalah Selama tahun 2023 prioritas kegiatan adalah pada 27.462 NOP PBB-P2 dari berbagai kategori dengan total nilai kenaikan PBB-P2 hasil analisis sebesar Rp.32.193.728.464 dengan rincian sebagai berikut :