Halo sobat pajak, BPHTB merupakan istilah yang kerap muncul dalam urusan jual beli tanah atau rumah atau transaksi lain yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Bagi banyak orang, istilah ini mungkin terdengar asing, tetapi sebenarnya, BPHTB memiliki peran penting dalam transaksi properti, terutama dalam pembelian atau penjualan tanah dan bangunan.
Melalui artikel ini, kita akan membahas tentang BPHTB dan Saat Terutangnya BPHTB sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Berikut Penjelasannya:
Menurut Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang biasa disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
Objek BPHTB merupakan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan ) yang meliputi:
Dikecualikan dari objek BPHTB yaitu Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
Berapa tarif BPHTB yang harus dikeluarkan? Menurut Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dengan tarif BPHTB.
Pada bagian ini, kita akan membahas lebih rinci tentang saat-saat yang diatur oleh Pasal 41 ayat 2 dan 3 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 terkait dengan saat terutangnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
Wilayah pemungutan BPHTB yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat tanah dan/atau Bangunan berada.
Dalam menjalani transaksi properti, pemahaman yang baik tentang BPHTB merupakan langkah awal yang penting. Melalui pengetahuan mengenai BPHTB, saat terutang, dan wilayah pemungutan BPHTB, kita dapat menghindari potensi kendala hukum dan keuangan.
Oleh karena itu, saat terlibat dalam jual beli properti di DKI Jakarta, pastikan untuk memahami dengan baik ketentuan BPHTB yang berlaku. Dengan begitu, kita dapat menjalani transaksi properti dengan bijak dan memastikan segala sesuatunya berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat untuk menjadikan setiap transaksi properti kita lebih terarah dan aman.