Apa itu SWLKJJ?

02 Oktober 2017
[caption id="attachment_378368" align="aligncenter" width="486"] Ilustrasi: Asuransi kecelakaan umum di-cover oleh SWLKJJ[/caption]

Ada beberapa tarif yang harus Anda bayar setiap tahunnya sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nah, tahukah Anda ada tarif SWDKLLJ yang harus dibayar?. SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Artinya, saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis nama yang tertera dalam STNK terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN, Jasa Raharja.

Besarnya tarif SWDKLLJ berbeda-beda, bergantung tipe kendaraan. Biasanya, besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50 cc s/d 250 cc bakal dikenakan Rp 35.000. Atau, kendaraan roda empat seperti dan minibus biasanya Rp. 153.000.

Lebih jelasnya, berikut urutan tarif SWDKLLJ berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, adalah sumbangan wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas santunan.

Besar santunan sebagaimana dimaksud ditentukan sebagai berikut:

Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Korban yang mengalami cacat tetap berhak memperoleh santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia.

Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling besar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya pengguburan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

SWDKLLJ dipungut dari para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan.

Besar SWDKLLJ sebagaimana ditentukan sebagai berikut: Sepeda motor dibawah 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.

Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Pembayarannya ditambah administrasi KD/Sert Rp. 3.000,00 per kendaraan begitu juga jenis kendaraan lainnya.

Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah).

Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).

Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukanangkutan umum sebesar Rp 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).

Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah).

Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1600 cc sebesar Rp 87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan sejenisnya sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).

Dalam hal pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati batas waktu sebagaimana maka dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar dengan ketentuan denda yang dikenakan paling besar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Humas Pajak Jakarta/Oto/SjidhDepKeu) [caption id="attachment_378369" align="alignleft" width="524"] Pengenaan SWLKJJ dimasukan kedalam STNK dalam pembayaran PKB[/caption]

TAGS: