Kunjungan kerja LPEM UI (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat) untuk dukungan studi lapangan pelaksanaan TOR (Term Of Reference) kegiatan penelitian berjudul ‘Tax Revenue Administration and Modernization and Policy Improvement in Local Government (TRAMPIL) guna memberikan kontribusi dalam revisi UU No. 28/2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (28/11/2016).
Tamu yang hadir adalah Dr. Mahfud Sidik, dari LPEM UI (mantan Dirjen Pajak RI 2000-2001) dan Dr. William J. McCluskey, Dosen Appraisal dari Ulster University, North Irlandia & University Pretoria, South Africa. Pengarang buku: ”Land Value Taxation” dan buku: ”A Primer on Property Tax: Administration and Policy” dan berbagai Paper tentang ”Land Valuation”.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi dan Kasatpel serta perwakilan Renbang, Tipda dan Sekretariat (anggaran) menerima kunjungan tersebut. Hal yang dibahas adalah:
1. Hasil Analisis Keselarasan kebijakan pajak daerah dan pajak pusat.
2. Hasil penilaian dampak pengalihan wewenang pemungutan PTB (Pajak Tanah Bangunan) ke daerah,
3. Permodelan valuasi objek PTB.
4. Sistem penerimaan dan implementasi di pemerintah daerah yang diujicobakan.
5. Proposal penyempurnaan UU No.28/2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
6. Pengembangan pedoman praktik PTB yang meliputi pembaruan fiscal cadastre atau pendataan, penilaian PTB, pengumpulan dan penyitaan obyek pajak.
7. Strategi yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak dalam upaya peningkatan PAD khususnya sektor Pajak Daerah
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Dinas Pelayanan Pajak bersama pendamping memimpin diskusi yang panjang dan menyampaikan permasalahan Pajak PBB di Jakarta seperti peraturan di Jakarta yang menyangkut Perda, Pergub, Instruksi Kadin yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Pajak PBB-P2.
Hal lainnya seperti tata cara pemungutan dan peranan UPPD dalam melakukan pendataan, pendaftaran, penetapan, pembayaran, pencatatan piutang, penagihan, pembetulan, pengurangan, penilaian, pembatalan, cleansing data dan pelaporan PBB-P2.
Lalu anggaran yang disiapkan untuk proses pemungutan pajak daerah khususnya Pajak PBB dan hasil yang didapatkan.
Dalam bahasan penilaian atau appraisal diberitahukan peranan Penilai PBB di DPP, tata cara serta penyiapan Aplikasi Penilaian Individu dan Pasar Property PBB-P2.
Untuk penilaian individu bagi bangunan khusus, keterangan RAB dari kontraktor sangat diperlukan selain formulir SPOPD dan LSPOPD PBB yang di isi oleh WP, sehingga dapat diperoleh pendekatan harga yang sesuai dengan kelas bangunan yang tersedia dan dibantu dengan aplikasi DBKB.
Kadaster atau yang lebih dikenal dengan pertanahan adalah sebuah sistem administrasi informasi persil tanah (land information system) yang berisi kepentingan-kepentingan atas tanah, yaitu hak, batasan, dan tanggung jawab (rights, restrictions, and responsibilities) dalam bentuk uraian geometrik (peta) dan daftar-daftar di suatu pemerintahan. Secara umum, kadaster dimaksudkan untuk pengelolaan hak atas tanah, nilai tanah, dan pemanfaatan tanah (land tenure, land value and land use). [caption id="attachment_377100" align="alignleft" width="312"] Kunjungan ahli penilai property internasional ke DPP[/caption]
Sekarang ini sedang dikembangkan secara online aplikasi GIS (Geographic Information System) peta persil tanah berbasis web dan diperagakan oleh Bidang Tipda pada pertemuan tersebut.
Dr. Mahfud Sidik, dari LPEM UI sebagai mantan Dirjen Pajak RI 2000-2001 juga ikut menjelaskan tentang pemungutan PBB di pusat dahulu, pendaerahan PBB dan hal teknis lainnya tentang PBB.
Ahli Appraisal Mr. McClusky menceritakan pula tentang masalah PBB negara luar, seperti pengenaan minimum charge jadi tidak ada PBB yang dibebaskan dan untuk penilaian bangunan, dapat menggunakan perhitungan asset bangunan dalam laporan harta kekayaan perusahaan pemilik gedung sehingga lebih akurat ditetapkan pajaknya.
Menurut Mr. McClusky, melihat harga penilaian di NJOP yang ditetapkan oleh DPP, maka harga tersebut masih sangat rendah karena tidak melihat harga pasar secara real. Ada kalanya satu objek PBB bisa naik ataupun turun tergantung harga pasar dan kondisi real yang dapat berubah-ubah.
Bagi pemilik usaha, pajak PBB bisa menjadi Business Cost dan bagi Rumah Tangga menjadi beban Rumah Tangga. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta sudah membebaskan Pajak PBB bagi masyarakat dengan NJOP dibawah Rp. 1 Miliar dan fokus memungut PBB bagi objek diatas Rp. 1 Miliar. (Phn/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_377098" align="alignleft" width="167"] Buku Karangan William J. McCluskey untuk referensi Pajak PBB internasional[/caption] [caption id="attachment_377099" align="alignleft" width="167"] Buku Karangan William J. McCluskey untuk referensi Pajak PBB internasional[/caption]