Pajak merupakan sumber pembiayaan terbesar dalam pembangunan negara dan bukan merupakan hal yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat Jakarta telah menempatkan pajak sebagai suatu kewajiban dalam berbangsa dan bernegara karena Pajak mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam penerimaan untuk membiayai pembangunan kota.
Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kewenangan dalam pemungutan Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta ada 13 (tiga belas) jenis pajak yaitu: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin memberikan Apresiasi kepada kepala unit kerja yang melebihi realisasi target pajak di wilayahnya.
Piala dipersiapkan oleh Bidang pengendalian. Piala pertama kepada Suku Badan Pajak Jakarta Pusat, Suku Badan Pajak Jakarta Selatan dan Suku badan Jakarta Timur , Kemudian Samsat Jakarta Timur Samsat Jakarta Pusat dan Samsat Jakarta Selatan dan yang terakhir diberikan kepada wilayah UPPRD Tanah Abang, UPPRD Gambir dan UPPRD Pesanggrahan.
Diharapkan pemberian apresiasi atas prestasi atas pencapaian target pajak daerah di wilayah kerjanya memacu unit unit lain untuk mengikuti pencapaian di tahun berikutnya. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_379691" align="aligncenter" width="700"] Bapak Kaban BPRD Bersama Pemenang Realisasi Penerimaan[/caption] [caption id="attachment_379692" align="aligncenter" width="700"] Semoga Menjadi Semangat di Penerimaan Tahun 2019[/caption]