Arah Kebijakan Pendapatan Daerah Tahun 2016

18 Mei 2016
[caption id="attachment_375289" align="alignleft" width="250"]Sosialisasi dan penyerahan alat E-POS untuk online system Wajib Pajak oleh UPPD Kebon Jeruk. Sosialisasi dan penyerahan alat E-POS untuk online system Wajib Pajak oleh UPPD Kebon Jeruk.[/caption]

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Peningkatan Pelayanan Pajak Daerah adalah menjadi keharusan guna memenuhi pendapatan daerah dalam rangka membiayai pembangunan di Jakarta.

Bentuk peningkatan pelayanan adalah dengan melakukan perluasan pembayaran pajak melalui banyak Bank dan tempat lainnya. Jakarta sebagai ibukota dengan kondisi saat ini sudah mengarah kepada Cyber City atau kota berbasis jaringan teknologi didalam menjalankan roda pemerintahannya. Pelayanan pajak di Jakarta adalah salah satu pelayanan publik yang sudah berbasis Online melalui media teknologi informasi dan media elektronik menggunakan database yang sistematis. Wajib pajak atau pelaku usaha harus dipermudah pelayanannya dan pemungutan pajaknya. Hal yang sudah dilaksanakan adalah melalui Pajak Online dengan Bank BRI, penggunaan alat e-POS (electronic Payment Online System) dan pembayaran serta pendaftaran pajak melalui Pajak Online. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan penambahan Gerai Pajak, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Kecamatan dan Drive Thru akan berusaha ditingkatkan ditahun ini dalam rangka mempermudah pelayanan Pajak Daerah.

Peningkatan Law Enforcement terus dilaksanakan seiring dengan memaksimalkan kegiatan penagihan pajak secara aktif dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Daerah seperti kerja sama dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi) dalam hal penagihan piutang Pajak Daerah. Untuk Intensifikasi Pajak Daerah upaya yang akan dilakukan adalah melakukan optimalisasi online sistem terhadap 4 (empat) jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir, membangun Sistem Informasi Pajak Daerah Terkonsolidasi, melakukan pemutakhiran data subjek dan objek PBB-P2 dan pemberlakuan data berbasis NIK dan KK dalam rangka meningkatkan akurasi tarif progresif guna meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Didalam pengembangan koordinasi antar unit atau lembaga maka kerjasama dengan Kementerian ESDM untuk mendapatkan data kuota BBM para perusahaan penyalur BBM dalam rangka optimalisasi penerimaan PBB-KB, melakukan koordinasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan dalam rangka optimalisasi dan percepatan penerimaan Pajak Rokok, melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dan Stakeholder yang terkait dengan penentuan potensi Pajak Daerah akan terus dilakukan. Pembangunan sistem terintegrasi antara Pemprov DKI, BPN, PPAT, dan Bank dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB secara online, melakukan pendataan dan canvasing terhadap objek atau subjek pajak daerah dengan melibatkan unsur kecamatan dan kelurahan dan melakukan cleansing data piutang pajak daerah adalah merupakan upaya lain dalam meningkatkan penerimaan.

Didalam perluasan Ekstensifikasi Pajak Daerah, direncanakan akan melakukan penyesuaian tarif Pajak Parkir, merevisi perijinan hotel dan restoran yang menjalankan aktifitas hiburan untuk diperluas menjadi objek pajak hiburan dan optimalisasi kebijakan Pemerintah Daerah dalam mendorong pemasangan reklame jenis LED, menyesuaikan kelas jalan Pajak Reklame, pengenaan PPJB sebagai Objek BPHTB dan mendorong pengelola apartemen untuk percepatan perubahan PPJB menjadi AJB sebagai objek BPHTB, penyesuaian NJOP PBB pada zona komersial mendekati harga pasar dan optimalisasi pengenaan pajak restoran terhadap jenis usaha restoran dengan peredaran usaha diatas Rp. 200 juta/tahun. (Pohan/Renbang)

TAGS: