Badan Pendapatan Pekanbaru Kunker ke BPRD Jakarta Bahas PBB-P2
12 April 2017
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja dari anggota Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja, Selasa (7/3).
Tujuan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi dan koordinasi perihal Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan untuk wilayah Pekanbaru.
Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi memberikan paparan terkait materi sebagai berikut :
a. Bahwa BPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
b. Disampaikan juga bahwa dalam Perda tersebut diatur mengenai subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, tarif PBB-P2, pendaftaran dan pembayaran PBB-P2.
c. Saat ini BPRD Provinsi DKI Jakarta juga sedang melakukan kegiatan penghapusan piutang PBB-P2. Nilai piutang tersebut, didalamnya masih terdapat piutang pajak daerah yang telah kadaluwarsa dan piutang yang tidak dapat/ tidak mungkin ditagih lagi.
d. Saat ini BPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan pemutakhiran data objek PBB-P2 (cleansing) berdasarkan Instruksi Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 48 Tahun 2015.
Diakhir pertemuan, anggota Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru diberikan data dan peraturan perpajakan DKI Jakarta.(Humas)