Badung Bali Lihat Pendataan PBB-P2 Jakarta

29 November 2016
[caption id="attachment_377059" align="aligncenter" width="512"]Dispenda Badung melihat Ruang Monitoring Pajak Daerah secara Online Di Bidang Tipda Dispenda Badung melihat Ruang Monitoring Pajak Daerah secara Online Di Bidang Tipda[/caption]

Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah menyampaikan bahwa terkait pemetaan PBB-P2 saat ini, Dinas Pelayanan Pajak sedang membangun system GIS (Geographic Information System) dimana peta dasar dari Direktorat Jenderal Pajak (yang berbentuk Persil) dikombinasikan/digabungkan dengan Peta Google (bentuk koordinat) secara free (tidak berbayar), yang dapat di-tagging untuk jenis pajak lainnya selain PBB-P2.

Sehingga dapat digambarkan di lokasi tersebut terdapat berapa objek pajak dan jenis pajaknya. Bahkan ke depan dapat dimasukkan data pembayaran objek pajak tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan guidance kepada petugas dilapangan dan efisiensi waktu.

Dalam rangka intensifikasi pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Badung, rombongan Dispenda Kabupaten Badung melaksanakan studi perbandingan untuk mengetahui lebih jauh terkait kebijakan pajak daerah dan kegiatan pendataan dan pemetaan subjek dan objek pajak PBB-P2 (18/11/2106).

Kabupaten Badung adalah sebuah kabupaten yang terletak di provinsi Bali. Daerah ini yang juga meliputi Kuta dan Nusa Dua daerah objek wisata yang terkenal. Ibu kotanya berada di Mangupura, dahulu berada di Denpasar. Kota Denpasar yang terdiri dari 3 kecamatan merupakan bagian dari Kabupaten Badung, sebelum ditetapkan sebagai Kotamadya.

Kabupaten Badung saat ini dipimpin oleh seorang Bupati yang saat ini dijabat oleh I Nyoman Giri Prasta, dan sebagai Wakil Bupati yaitu I Ketut Suiasa. Kabupaten Badung berbatasan dengan Kabupaten Buleleng di sebelah utara, Kabupaten Tabanan di barat dan Kabupaten Bangli, Gianyar serta kota Denpasar di sebelah timur. [caption id="attachment_377060" align="aligncenter" width="512"]Kantor Bupati Badung-Bali Kantor Bupati Badung-Bali[/caption]

Kegiatan pendataan dan pemetaan subjek dan objek pajak PBB-P2 serta strategi dan inovasi yang dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan PBB-P2 di DKI Jakarta selain dilaksanakan sendiri oleh Dinas Pelayanan Pajak juga bekerjasama dengan ADB (Asian Development Bank).

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Dinas Pelayanan Pajak didampingi perwakilan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah memaparkan tentang gambaran umum Dinas Pelayanan Pajak.

Visi dan misi, struktur organisasi dan hubungan koordinasi Dinas Pelayanan Pajak dengan instansi internal maupun eksternal serta realisasi penerimaan pajak per tanggal 18 November 2016 mencapai 83,65% dari target APBD-P (Rp.33,1 Triliun). Untuk PBB-P2 dari target 7,1 T realisasi penerimaannya mencapai 94.03%.

Untuk kebijakan pajak, Dinas Pelayanan Pajak memberlakukan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi untuk tunggakan dibawah tahun 2012 (Pergub 103 Tahun 2016) dan SK Kadin Nomor 2887 Tahun 2015 yaitu menangguhkan penerbitan SPPT PBB-P2 dalam hal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tahun pajak 2013 tidak melakukan pembayaran PBB-P2 dalam arti data di system tetap ada namun tidak ditetapkan.

Penetapan dilakukan pada saat wajib pajak melunasi seluruh tunggakannya. Kedua kebijakan ini cukup efektif dan signifikan dalam meningkatkan penerimaan PBB-P2.

Upaya lain yang dilakukan adalah dengan penempelan plang dan stiker penunggak pajak untuk wajib pajak self assessment yang mempunyai tunggakan pajak besar (skala prioritas). Hal ini sebagai sanksi sosial agar penunggak pajak lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini harus didukung dengan payung hukum yang kuat sehingga petugas yang melaksanakan tugasnya terlindungi secara hukum.

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah menyampaikan beberapa hal terkait kerjasama dengan Asian Development Bank (ADB), Dinas Pelayanan Pajak pada tahun 2013 tahun pertama pengalihan dianalisa terlebih dahulu dan ternyata dari tahun 2006-2012 tidak banyak dilakukan updating data PBB-P2.

Pada Tahun 2014 ADB melakukan diagnosis dan merekomendasikan DKI Jakarta sebagai pilot project utuk pendataan terintegrasi.

Pada Maret 2016 ADB baru kembali lagi untuk melanjutkan project tersebut padah Dinas Pelayanan Pajak juga sudah mengembangkan sistem secara mandiri.

Disepakati bahwa jenis dan lokasi pelaksanaan kegiatan ada 7 jenis pajak dan diarahkan ke daerah yang potensinya berkembang. Data awal disiapkan oleh Dinas Pelayanan Pajak, ADB bekerjasama dengan pihak lain untul pendataannya yang hasilnya diverifikasi kembali oleh Dinas Pelayanan Pajak untuk mengkonfirmasikan keakurasiannya.

Disarankan agar Kabupaten Badung menugaskan IT pendamping yang in charge dalam prosesnya dan akan lebih lengkap apabila mobile dan web application nya diberikan kepada Dispenda Kabupaten Badung. (Phn/And/Sun/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_377061" align="aligncenter" width="512"]Kunjungan Dispenda Badung-Bali ke DPP DKI Kunjungan Dispenda Badung-Bali ke DPP DKI[/caption]

TAGS: