Banjarmasin Kembangkan Online System

18 Mei 2016
[caption id="attachment_375466" align="alignleft" width="250"]Kunjungan Dispenda Banjarmasin dan Bank Kalsel Kunjungan Dispenda Banjarmasin dan Bank Kalsel[/caption]

Di era globalisasi dewasa ini penggunaan Teknologi Informasi di berbagai bidang sudah merupakan suatu keharusan. Termasuk didalamnya pada bidang perpajakan, dimana tuntutan kreatifitas dalam melakukan penggalian potensi pajak mutlak di lakukan. Hal ini akan lebih mudah apabila didukung dengan teknologi informasi yang tentunya akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak. Inilah yang melatarbelakangi Dinas Pelayanan Pemerintah Kota Banjarmasin dan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan pada hari Jumat 29 April 2016 melakukan konsultasi dan penjajakan terkait pajak online baik dari segi business process maupun dari segi regulasinya ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta yang sudah terlebih dahulu menerapkan pajak online system.

Menurut berita dari Antaranews Kalsel, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengoperasikan sistem pajak on line terhadap para wajib pajak yang terkoneksi dengan kantor Pemkot setempat. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banjarmasin Khairil Anwar kepada pers di Banjarmasin menjelaskan bahwa pada pertengahan Mei 2014 server online 50 tempat wajib pajak sudah terkoneksi dengan Dispenda Pemkot Banjarmasin.

Di Jakarta, Dinas Pelayanan Pajak pada bulan Januari 2015 menggunakan alat e-POS, sebagai alat collecting data pengganti cash register yang online. Alat ini dikembangkan untuk menjaring wajib pajak yang dalam menjalankan usahanya masih memiliki peralatan pembayaran manual sehingga memudahkan penghitungan kewajiban perpajakannya.

Pada pertemuan kedua tersebut, DPP menjelaskan tentang pemungutan Pajak Online System di Jakarta, yaitu:

 

  • Peraturan Daerah Noomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Pasal 6 ayat 8)

 

 

  • Pergub No 224 Tahun 2012 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System.

 

 

  • Perjanjian Kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT. Bank BRI (Persero) No.281/-1.722 tentang Pelaksanaan System On-Line dan Tempat Pembayaran serta Rekening Penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.

 

 

  • Pajak Online yang dikelola oleh Dinas Pelayanan Pajak meliputi Online Pelayanan, Online Pengawasan, Online Pembayaran dan Online Pendataan yang memiliki benefit antara lain meminimalkan interaksi Fiskus dan Wajib Pajak, pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan, meminimalisir wajib pajak datang ke kantor pajak dan berkontribusi mengurangi kemacetan. Manfaat lain yang diperoleh Wajib Pajak adalah pembayaran pajak menjadi lebih mudah (autodebet), Wajib pajak tidak perlu lagi mengisi dan menyampaikan SSPD dan SPTPD, legalisasi bon/bill, menyampaikan penerimaan bulanan dan rekap penggunaan bill.

 

 

  • Selain itu Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta memudahkan semua pelayanan pajak daerah melalui situs yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui website : www.pajakonline.jakarta.go.id.

(Pohan/Suni)

 

TAGS: