Di era globalisasi dewasa ini penggunaan Teknologi Informasi di berbagai bidang sudah merupakan suatu keharusan. Termasuk didalamnya pada bidang perpajakan, dimana tuntutan kreatifitas dalam melakukan penggalian potensi pajak mutlak di lakukan. Hal ini akan lebih mudah apabila didukung dengan teknologi informasi yang tentunya akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak. Inilah yang melatarbelakangi Dinas Pelayanan Pemerintah Kota Banjarmasin dan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan pada hari Jumat 29 April 2016 melakukan konsultasi dan penjajakan terkait pajak online baik dari segi business process maupun dari segi regulasinya ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta yang sudah terlebih dahulu menerapkan pajak online system.
Menurut berita dari Antaranews Kalsel, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengoperasikan sistem pajak on line terhadap para wajib pajak yang terkoneksi dengan kantor Pemkot setempat. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banjarmasin Khairil Anwar kepada pers di Banjarmasin menjelaskan bahwa pada pertengahan Mei 2014 server online 50 tempat wajib pajak sudah terkoneksi dengan Dispenda Pemkot Banjarmasin.
Di Jakarta, Dinas Pelayanan Pajak pada bulan Januari 2015 menggunakan alat e-POS, sebagai alat collecting data pengganti cash register yang online. Alat ini dikembangkan untuk menjaring wajib pajak yang dalam menjalankan usahanya masih memiliki peralatan pembayaran manual sehingga memudahkan penghitungan kewajiban perpajakannya.
Pada pertemuan kedua tersebut, DPP menjelaskan tentang pemungutan Pajak Online System di Jakarta, yaitu:
(Pohan/Suni)