Kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dilakukan dalam rangka kunjungan kerja Panitia Khusus Peraturan Daerah DPRD Kota Banjarmasin untuk memperoleh data dan infromasi berkenaan dengan Pajak Hiburan dan Rekreasi (25/11/2016).
Hal ini dilakukan karena DPRD Kota Banjarmasin dalam proses merevisi Peraturan Daerah, khususnya tentang pajak hiburan seperti akan melakukan perubahan tarif pajak hiburan dan perhitungan pajak hiburan. Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi dan diterima oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Ketua rombongan DPRD Banjarmasin menceritakan masalah pajak daerah dan revisi tarif pajak hiburan. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mewakili Kepala Dinas Pariwisata menerima rombongan dan menjelaskan tentang pariwisata di Jakarta serta membahas kebiajakan, tempat wisata, data akomodasi dan tempat makan yang ada di Jakarta.
Humas Pajak Jakarta yang hadir pada pertemuan itu menjelaskan terkait pajak daerah khususnya pajak hiburan, seperti penjelasan secara singkat mengenai Pajak Hiburan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2010, pengenaan Pajak Hiburan atas penyelenggaraan hiburan, Objek Pajak Hiburan dan Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
Untuk Tontonan film; pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; pameran; diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; sirkus, akrobat, dan sulap; permainan bilyar, golf dan bowling; pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan; panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); pertandingan olahraga; tempat keramaian tempat wisata, taman rekreasi/rekreasi keluarga, pasar malam, kolam pemancingan, komidi putar, kereta pesiar dan sejenisnya dikenakan tarif pajak yang berbeda. [caption id="attachment_377090" align="alignleft" width="312"] Dinas Pariwisata dan Dinas Pajak Jakarta menjelaskan tentang kebijakan di Jakarta[/caption]
Beberapa tarif pajak hiburan seperti : Tarif pajak untuk pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen), Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen), Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25% (dua puluh lima persen), dan Tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Disampaikan infromasi bahwa untuk rumah karaoke yang menjual paket room yang sudah termasuk makan dan minum, pajak yang dikenakan adalah pajak hiburan bukan pajak restoran karena didasarkan salah satunya kepada izin pariwisata yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Penjelasan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 2792 Tahun 2015 tentang Dasar Pengenaan Pajak Untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan bahwa dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima wajib pajak, dimana pembayaran yang seharusnya diterima Wajib Pajak terjadi dalam hal pembayaran dengan harga khusus, sehingga yang diterima wajib pajak lebih rendah dari yang seharusnya. [caption id="attachment_377092" align="alignright" width="312"] Penyerahan Cinderamata dari Kota Banjarmasin[/caption]
Dinas Pelayanan Pajak DKI menetapkan perlakuan pajak hiburan terhadap Personal Trainner dan program latihan khusus pada pusat kebugaran sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak nomor 935 tahun 2016.
Sebagai penutup disampaikan juga mengenai pajak online yang dikelola sendiri oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta guna memudahkan semua pelayanan pajak daerah secara online yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui website : www.pajakonline.jakarta.go.id.
Acara ditutup dengan foto bersama dan penyerahanan cinderamata. Semoga penjelasan tentang pariwisata dan pajak di Jakarta dapat memberikan masukan untuk merevisi perda pajak daerah di kota Banjarmasin. (Phn/And/Humas Pajak Jakarta)