• Beranda
  • Berita
  • Bebas Sanksi PKB, BBN-KB dan PBB-P2 Hari Pahlawan

Bebas Sanksi PKB, BBN-KB dan PBB-P2 Hari Pahlawan

15 November 2018
[caption id="attachment_379433" align="aligncenter" width="450"] Bebas Sanksi PKB, BBN-KB dan PBB-P2[/caption] Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai tanggal 15 November hingga 15 Desember 2018. Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2315 Tahun 2018. Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, selain dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, penghapusan sanksi administrasi juga stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan mereka dalam hal tertib administrasi pembayaran. Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB P2 diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 terutang. "Pelayanan untuk penghapusan administrasi PKB dan BBN-KB di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, serta ATM. Untuk PBB-P2 di seluruh ATM," kata Faisal, Kamis (15/11). Dikatakan Faisal, Wajib Pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan namun belum dibayar, pada masa periode penghapusan. Faisal menambahkan, terhadap SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya namun tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran, maka SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku. "SKP dan SKKP yang diterbitkan pada periode 15 November - 15 Desember 2018 sanksi administrasinya akan dihapuskan. Sedangkan, SKP dan SKKP yang diterbitkan setelah 15 Desember 2018 dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah. (Humas Pajak Jakarta)
TAGS: