(Balaikota/29 November 2017). Pemilik Kendaraan di Jakarta, ada kabar gembira. Dalam rangka mendorong agar Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya maka perlu dilakukan intensifikasi pemungutan PKB dan BBN-KB melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan penghapusan sanksi administrasi BBN-KB.
Bagi yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan belum melakukan balik nama kendaraan atau membayar BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) saat ini sedang dilakukan program kebijakan pajak daerah yang pro masyarakat dengan adanya program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dari hari Kamis tanggal 30 November hingga hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017, untuk itu jangan sampai terlewatkan kesempatan yang baik ini.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Kebijakan di bulan November 2017 untuk memberikan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya bahkan dihapuskan denda pajaknya hingga 48%.
Kebijakan ini didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut:
a. Kepentingan daerah dalam rangka percepatan target penerimaan akhir tahun.
b. Stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran; dan
c. Dalam rangka tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor sebagai database SIM, PKB dan BBN-PKB serta SIM Elektronik Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor. [caption id="attachment_378569" align="aligncenter" width="524"] Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan program bebas sanksi PKB dan bebas sanksi BBN-KB 30 Nov-23 Des 2017[/caption]
Untuk mendukung kebijakan serta sukses tujuan tersebut diatas, maka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, Dishub DKI serta Jasa Raharja akan kembali menggelar razia gabungan tahap ketiga dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang (BDU) di lima wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang terkena razia kendaraan bermotor, karena kebijakan ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang mempunyai kesadaran sehingga melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB. (Lihat/Download Aturan Bebas Sanksi PKB dan BBNKB disini: https://bapenda.jakarta.go.id/uploads/downloads/2017/11/SK-KAban-Nomor-3052-Tahun-2017-ttg-Penghapusan-sanksi-adm-PKB-Sanksi-adm-BBNKB.pdf)
Kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami peningkatan dari hasil razia tahap lalu tetapi tunggakan PKB dirasakan masih cukup tinggi.
Untuk itu, diharapkan para pemilik kendaraan dapat segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor-nya dan bagi yang belum melakukan balik nama kendaraan maka lakukanlah Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) di Kantor Samsat terdekat.
Bagi pajak kendaraan yang saat ini sudah jatuh tempo dan belum dibayar pajaknya, diharapkan untuk dibayarkan terlebih dahulu agar tidak dikenakan penilangan saat terkena razia.
Gubernur menginstruksikan agar BPRD DKI Jakarta dapat terus melakukan operasi gabungan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan melakukan operasi door to door bagi penunggak pajak kendaraan mewah sekaligus melakukan pengecekan data di lapangan dengan menggunakan aplikasi khusus.
Pajak Anda Memajukan Kota Jakarta. Maju Kotanya Bahagia Warganya.