Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Asian Development Bank (ADB).
Rapat bersama dilaksanakan Wagub DKI bersama BPRD, KPK-RI, ADB, BPKD, Inspektorat, PTSP, Diskominfo tentang penyampaian laporan dan informasi terkait rencana optimalisasi pajak daerah, di ruang rapat Wagub (20/2)
Acara rapat ini adalah tindaklanjut acara pencanangan optimalisasi pajak daerah dengan KPK-RI di Balai Agung pada tanggal 3 Februari 2017 lalu. Agenda yang akan dilakukan adalah KPK-RI melakukan pendampingan untuk upaya pemungutan pajak pajak dan bersama ADB melakukan intensifikasi pendataan objek dan wajib pajak.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Edi Sumantri, menyatakan, jalannya penagihan serta pemeriksaan pajak di DKI selanjutnya akan selalu dikoordinasikan dengan KPK, terutama dengan tunggakan pajak dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.
Penagihan pajak dengan surat paksa terhadap wajib pajak yang menunggak sesuai dengan UU 19 tahun 2000 dan pelaksanaannya didampingi tim supervisi KPK. [caption id="attachment_377478" align="aligncenter" width="400"] Bapak Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat memberikan arahan tentang optimalisasi pajak daerah[/caption]
Kepala BPRD DKI menyebutkan, skala prioritas penindakan atas tunggakan pajak terbagi menjadi dua, yakni kepada yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar dan pajak yang berasal dari restoran, hotel, serta tempat hiburan yang sifatnya bukan diambil dari pengusaha tetapi merupakan uang titipan dari masyarakat.
Direncanakan akan disiapkan 60 orang juru sita pajak untuk mendukung penindakan hukum. Jumlah tersebut dinilai telah mencukupi dalam membantu Pemprov melakukan penindakan.
Juru sita sebanyak 60 orang itu cukup. Nanti kan juga ditambah dengan 28 juru sita yang sudah ada sebelumnya. Pelantikan 60 juru sita rencana akan dilaksanakan pada akhir bulan Februari 2017 dan langsung bekerja.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, saat ini penghitungan potensi pajak masih tidak akurat karena data wajib pajak di Jakarta masih belum rapih. Kerja sama ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, karena DKI Jakarta akan dijadikan percontohan untuk membuat sistem perpajakan dengan menggunaan basis data yang lengkap. [caption id="attachment_377479" align="aligncenter" width="400"] Rapat Optimalisasi Pajak Daerah[/caption]
Wagub menambahkan, saat ini banyak wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya, sehingga perlu penambahan petugas juru sita untuk penindakan dan penegakan hukum bersama dengan KPK.
Nantinya petugas KPK akan melakukan pendampingan untuk mencegah terjadinya kerja sama antara wajib pajak dengan petugas pajak.
Untuk mencapai ketransparansian itu diperlukan pembentukan sistem data yang teritegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan pelayanan pemberian izin kepada masyarakat.
Bersama-sama dengan tim bidang pencegahan dari KPK, Pemprov akan membuat sistem terintegrasi. Nantinya bagi warga yang mempunyai tunggakan pajak tidak akan bisa mengurus izin-izin di SKPD terkait. Dengan begitu diharapkan masyarakat akan segera melunasi pajak dan selanjutnya menjadi masyarakat yang tertib pajak. (Humas Pajak Jakarta/Phn/BJ/SH)