Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menerima kunjungan kerja anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/3) di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat.
Tujuan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke BPRD DKI Jakarta bermaksud melakukan koordinas terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Kasubag TU Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) selaku pimpinan rapat menjelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa BPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
b. Disampaikan juga bahwa dalam Perda tersebut diatur mengenai subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan tarif BBNKB. Tarif BBNKB untuk penyerahan pertama adalah sebesar 10% sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 %.
c. Saat ini BPRD Provinsi DKI Jakarta juga sedang melakukan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 dengan latar belakang untuk mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta. Dalam revisi tersebut terdapat usulan perubahan tarif BBNKB dimana penyerahan pertama dikenakan sebesar 15% sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1,5 %.
Diakhir rapat penutup, UPPLI menjelaskan bahwa untuk permintaan data kendaraan bermotor alat-alat berat yang beroperasi di Jakarta maka DPRD Provinsi Bangka Belitung dapat membuat surat permohonan konfirmasi data PKB dan atau BBNKB atas kendaraan bermotor yang beroperasi di Provinsi Bangka Belitung.(Humas)