Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta berkomitmen melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah tahun 2019.
Salah satu upaya untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran BPRD terkait optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun 2019 dilakukan dengan penandatangan kesepakatan bersama.
Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, penandatangan kesepakatan dilakukan bersama 43 Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) dan Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (SBPRD).
"Kami buat target bersama sesuai laporan UPPRD bidang pengendalian yang telah ditentukan agar target pencapaian pajak daerah tahun 2019," tandasnya.
[caption id="attachment_380357" align="aligncenter" width="600"] Penandatangan Kesepakatan[/caption]
Faisal meminta agar lima kantor Samsat di DKI Jakarta bisa membuat informasi tentang penambahan layanan perpanjangan STNK menjelang berakhirnya program Keringanan Pajak sampai 30 Desember 2019.
Untuk diketahui, target penerimaan pajak daerah tahun 2019 mencapai Rp 44,5 triliun. Sementara, realisasi penerimaan sampai 2 Desember 2019 sebesar Rp 35,7 triliun atau 80 persen dari target.