• Beranda
  • Berita
  • Cara Pendaftaran Objek Pajak Alat Berat Melalui Website PajakOnline

Cara Pendaftaran Objek Pajak Alat Berat Melalui Website PajakOnline

22 Oktober 2024

Halo Sobat Pajak! Pajak Alat Berat yang atau yang bisa disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Pajak Alat Berat tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pendaftaran Objek Pajak Alat Berat semakin mudah dengan adanya layanan Pendaftaran Pendaftaran Objek Pajak Alat Berat. Proses ini dapat dilakukan melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Berikut ini kami akan menjelaskan Cara Pendaftaran Pendaftaran Objek Pajak Alat Berat Melalui Website pajakonline.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Yuk Kenalan Dengan Jenis Pajak Baru DKI Jakarta: Pajak Alat Berat 

  1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

  2. Gunakan email dan password yang telah terdaftar, kemudian klik “Masuk”.

  3.  Klik menu “Jenis Pajak” klik opsi “Pajak Alat Berat” lalu klik opsi “Pilih Jenis Pelayanan”, lalu pilih  “Pendaftaran Objek Baru”

  4. Selanjutnya akan terdapat Opsi Klik “Tambah” untuk memasukkan data manual satu-persatu,  atau klik “Tambah Massal” untuk langsung memasukkan beberapa data

  5. Jika memilih klik “tambah”, selanjutnya silahkan isi formulir yang tersedia, klik “Pilih Jenis Pelayanan”, lalu klik “Pendaftaran Objek baru”, klik “Pilih Jenis Sub Pelayanan”, lalu klik “Pendaftaran Objek Pajak Alat Berat”.

  6. Lanjutkan mengisi “Identitas Wajib Pajak”,  Isi “Nomor Induk kependudukan Wajib Pajak” Lalu Klik “Cari”. Kemudian data akan muncul dan otomatis terisi sesuai dengan nomor induk kependudukan, kemudian klik “Simpan”.

  7. Selanjutnya isi “Nomor Seri Alat Berat”,  Lalu Klik “Pilih Tipe”, Klik “Pilih Merk”,  Dan Klik “Pilih Jenis”.

  8. Lanjutkan Klik “Pilih Tahun”,  Isi “Kekuatan Mesin”, Isi “Warna Alat Berat”, Dan Isi “Negara Pembuat”.

  9. Kemudian klik “Pilih Bahan Bakar”,  klik “Pilih Status Alat Berat”, lalu masukkan data pendukung berupa “Foto Objek Pajak”, “Ktp Atau Npwp Atau Nib”, “Sk K3” dan “Dokumen Pendukung Lainnya”.

  10. Setelah itu, klik kotak “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas” dan klik “Simpan”, jika sudah, lalu akan muncul pemberitahuan berhasil.

  11. Selanjutnya, adalah opsi kedua jika memilih “Tambah Massal” untuk mendaftarkan objek pajak alat berat.

  12. Klik opsi “Pilih Jenis Pelayanan”,  lalu pilih  “Pendaftaran Objek Baru”.

  13. Kemudian klik “Tambah Massal”, klik “Download Format Excel”, jika sudah terdownload,  isi data yang diminta pada formulir excel tersebut.

  14. Selanjutnya klik “Upload Excel”, klik “Choose File”, pilih file excel yang telah diisi, kemudian klik “Upload”.

  15. jika sudah berhasil upload, klik “Refresh”, kemudian data akan otomatis terisi.

  16. klik simbol mata di kolom “Aksi” untuk melihat data pendaftaran objek pajak alat berat.

  17. Pantau terus status permohonan di pajakonline.jakarta.go.id

Baca Juga: Pembebasan PBB-P2 Jakarta Tahun 2024

Video Tutorial Pendaftaran Objek Pajak Alat Berat Melalui Website PajakOnline:


Baca Juga: Standarisasi Dan Tata Cara Mutasi Atau Balik Nama Pajak Bumi Dan Bangunan

Demikianlah langkah-langkah mudah untuk Cara Pendaftaran Objek Pajak Alat Berat melalui Website pajakonline.jakarta.go.id

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses Cara Pendaftaran Objek Pajak Alat Berat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selalu pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kendala di kemudian hari.

Terima kasih telah membaca, dan semoga artikel ini bermanfaat. Tetap pantau terus ya Sobat Pajak untuk informasi pajak terkini lainnya.

Link Video Tutorial :Cara Pendaftaran Objek Pajak Alat Berat Melalui Website pajakonline.jakarta.go.id