Halo Sobat Pajak, mulai tahun 2024 ini Di Jakarta terdapat jenis pajak baru, yaitu Pajak Alat Berat, Pajak Alat Berat tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan Daerah yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Lalu apa itu Pajak Alat Berat?. Yuk simak penjelasan berikut ini:
Objek Pajak Alat Berat merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
Dikecualikan dari objek Pajak Alat Berat sebagaimana dimaksud yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
Subjek Pajak Alat Berat merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Wajib Pajak Alat Berat merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Dasar pengenaan Pajak Alat Beratmerupakan nilai jual Alat Berat.
Nilai jual sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.
Harga rata-rata pasaran umum sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
Penetapan dasar pengenaan Pajak Alat Berat sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Dasar pengenaan Pajak Alat Berat ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
Perhitungan Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yaitu Besaran pokok Pajak Alat Berat yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Alat Berat dengan tarif Pajak Alat Berat.
Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dibayar sekaligus di muka.
Wilayah pemungutanPajak Alat Beratyang terutang terbatas pada Provinsi DKI Jakarta tempat penguasaan Alat Berat.
Dengan diberlakukannya Pajak Alat Berat di Jakarta mulai tahun 2024, peraturan ini menjadi titik fokus perhatian para pemilik dan pengguna alat berat. Pajak ini diatur dengan rinci dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pajak Alat Berat di Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah ini. Pajak ini tidak hanya menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah, tetapi juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi sektor terkait, seperti konstruksi dan industri lainnya.
Mari bersama-sama kita dukung dan pahami implementasi Pajak Alat Berat ini demi mewujudkan Jakarta yang lebih maju, berkembang, dan berdaya saing. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Selamat menjalani kewajiban perpajakan dengan integritas dan tanggung jawab.
Accessibility Tools