Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) caranya cukup menggunakan STNK dan membayar pajak sesuai yang tertera, hanya membawa KTP & STNK dengan Nama & Alamat yang sama dan pajaknya tidak menunggak.
Perpanjangan STNK dilaksanakan di gerai Samling atau Samsat Keliling Car Free Day (CFD) dan tidak perlu membawa BPKB, layanan ini digelar tiap Minggu pagi di dekat Bundaran HI Jl MH Thamrin.
Tujuannya untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemprov DKI saat ini memang tengah melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan perolehan PKB.
Selain membebaskan sanksi denda berbagai jenis PKB dari tanggal 19 Juli sampai 31 Agustus, pemerintah juga memudahkan cara pembayaran PKB seperti yang diberlakukan di kawasan CFD. Selain itu, Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya menggalakkan razia besar-besaran untuk menjaring kendaraan yang nunggak pajak.
Sejak diberlakukan razia dan penghapusan denda, kata Khairil Anwar Kepala Samsat Jakarta Selatan, jumlah pembayar pajak meningkat.
“Contohnya gerai Samling di kawasan CFD yang biasanya cuma melayani sekitar 30 pemilik kendaraan, maka pada Minggu kemarin (20/8) meningkat menjadi 84 wajib pajak bahkan Gubernur Jakarta sempat melihat kegiatan Samling ini,” papar Khairil, dan menurutnya perolehan di seluruh kantor samsat pun meningkat. (Humas Pajak Jakarta/Jk) [caption id="attachment_378242" align="alignleft" width="524"] Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melihat Samling di CFD[/caption] [caption id="attachment_378243" align="alignleft" width="524"] Suasana masyarakat di Samling CFD[/caption]