Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memperluas jaringan channel pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pembayaran di teller, ATM, e-Banking hingga perusahaan teknologi e-commerce.
Tujuannya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak membayar pajak, Bapenda DKI Jakarta telah menjalin kerjasama dengan Bank dan Perusahaan yang bisa menerima pembayaran pajak.
Berikut 24 Channel Bank dan Perusahaan untuk pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta;
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada warganya yang belum melaksanakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) untuk segera membayar.