Channel Pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta 2020

30 Desember 2020

 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memperluas jaringan channel pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pembayaran di teller, ATM, e-Banking hingga perusahaan teknologi e-commerce.

Tujuannya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak membayar pajak, Bapenda DKI Jakarta telah menjalin kerjasama dengan Bank dan Perusahaan yang bisa menerima pembayaran pajak.

Berikut 24 Channel Bank dan Perusahaan untuk pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta;

  1. Bank DKI
  2. Bank BCA
  3. Bank Mandiri
  4. Bank BRI
  5. Bank BNI
  6. Bank Danamon
  7. CIMB Bank
  8. MNC Bank
  9. Bank Bukopin
  10. Maybank
  11. Bank BRI Syariah
  12. Bank BTN
  13. Bank BJB
  14. Bank Mega
  15. Bank OCBC NISP
  16. LinkAja
  17. gotagihan
  18. Pos Indonesia
  19. Indomaret
  20. AlfaMart
  21. Dan+Dan
  22. Tokopedia
  23. BukaLapak
  24. Traveloka

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada warganya yang belum melaksanakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) untuk segera membayar.

TAGS: