UPPRD Kecamatan Cilandak mengejar tunggakan pajak terdiri dari 31 Pajak PBB-P2, 5 Pajak Air Tanah, 15 pajak restoran, 3 pajak hiburan, dan 2 pajak hotel.
Sebanyak 56 objek pajak yang menunggak di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan dipasang plang, spanduk dan stiker oleh petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cilandak.
Untuk pemasangan Plang Tunggakan PBB-P2 di wilayah Cilandak dilaksanakan oleh UPPRD Cilandak, Suban Selatan dan jajaran Kecamatan Cilandak.
Rencana pemasangan plang adalah 56 WP dengan nilai Rp. 8.799.235.208.
Selama 3 hari titik tunggakan yang sudah dipasang adalah di Jl.Terogong, Jl. RS Fatmawati, Jl. Pertanian, Jl. Pinang-Bango, Jl. Antasari, Jl. Psr Jumat, Pondok Labu dan Cipete.
Total tunggakan pajak dari 56 obyek pajak ini mencapai Rp 8,7 miliar.
Sebelum dipasang plang dan stiker penunggak pajak, pihak UPPRD Cilandak telah melakukan cara-cara yang persuasif, seperti melayangkan surat peringatan (SP) I, II, dan III.
Pemasangan plang dan stiker penunggak pajak dilakukan dalam rangka pencepatan penerimaan pajak di Jakarta Selatan.
Hal ini diharapkan memberikan efek jera pada wajib pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya. (Humas Pajak Jakarta/BJ) [caption id="attachment_378490" align="alignleft" width="524"] Pemasangan Tanda Tunggakan Pajak di Cilandak[/caption]