Coffee Morning Kejati DKI Jakarta dan BPRD Jakarta
19 November 2019
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penanganan masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara terkait pajak dan retribusi daerah.
Kegiatan ini dikemas menjadi Coffee Morning antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk optimalisasi kepatuhan wajib pajak wilayah DKI Jakarta yang dilaksanakan di Aula Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan bahwa dengan tingginya target penerimaan pajak pada tahun ini, yakni mencapai Rp44,5 triliun dalam APBD-P 2019 perlu diimbangi dengan ketegasan penindakan hukum. "Harapannya target penerimaan pajak dapat tercapai dan pelaksanaan pembangunan di Jakarta bisa berjalan sesuai dengan rencana," ujarnya.
Ia menjelaskan, kerja sama ini dilakukan agar penagihan pajak dapat berjalan efektif dan berdampak pada penerimaan pajak di Jakarta. "Harapan kita melalui cara seperti ini para wajib pajak dapat lebih patuh membayar pajak," tandasnya.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan umum pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2010, dimana telah diatur bahwa dalam pelaksanaan penagihan pajak, dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum lain.
Sehingga dengan terjalinnya kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diharapkan proses penagihan pajak dapat berjalan lebih efektif dan diharapkan dalam waktu singkat hal ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan pendapatan aslu daerah (PAD) sektor pajak di Provinsi DKI Jakarta. (HumasPajakJakarta)