Wakil Kepala Dinas menyampaikan bahwa Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta saat ini mengelola 9 (sembilan) juta data kendaraan bermotor yang terdaftar sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sekaligus merupakan objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Secara umum mengenai kesisteman pajak kendaraan bermotor dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta.
Kunjungan kerja Dinas Pendapatan Pemerintah Provinsi Riau ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dilakukan dalam rangka melakukan konsultasi mengenai normalisasi database wajib pajak kendaraan bermotor/Samsat (Kamis 12/5/2016).
Dispenda Riau berencana akan mengintegrasikan database Dispenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja. Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan Dispenda Riau mengatakan bahwa terdapat 2,9 Juta data kendaraan yang terdaftar sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Riau.
Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah (Tipda), Ibu Dewi Mustika Tafal menginformasikan bahwa sistem Pajak Kendaraan Bermotor yang dikelola oleh Diskominfo saat ini telah terintegrasi dengan database pihak Kepolisian. Sebagai saran untuk Dispenda Riau, Kabid Tipda menyampaikan bahwa untuk menghindari kebocoran database sistem harus dikelola oleh pihak dispenda sendiri tidak dikelolakan oleh pihak lain.
Bapak Alan dari Dinas Kominfomas menyampaikan sejarah singkat pengelolaan PKB oleh Diskominfomas DKI Jakarta, dimulai pada tahun 1975 ketika Gubernur DKI terdahulu Ali Sadikin mencanangkan kerjasama dengan Kapolda DKI Jakarta. Untuk kesisteman dijelaskan bahwa semua aplikasi mengenai PKB seperti : penerbitan SKPD PKB, SWDKLLJ, DPWKP, dsb dibuat dan dikelola secara mandiri oleh Diskominfomas DKI Jakarta sehingga secara centralized memudahkan pengelolaan, pengawasan, dan pengendaliannya. Dan dari segi keamanan (security) akan lebih aman.
Disampaikan juga bahwa pengeloaan database PKB yang dikelola oleh Diskominfomas DKI Jakarta menggunakan database dengan kapasitas 100 Megabyte dan MBC Server, tiap harinya terdapat 20.000 transaksi nomor polisi untuk keperluan PKB, SWDKKLJ. Setiap harinya dilakukan pen-split-an data penerimaan kepada Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Kepolisian, dan Jasa Rahaja secara otomatis oleh sistem.
Penerapan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta dilakukan sejak tahun 2011 berdasarkan nama dan/atau alamat, yang dilakukan setiap malam per harinya dengan menggunakan sistem mainframe dengan pemeriksaan secara langsung oleh pegawai Dinas Pelayanan Pajak di masing-masing wilayah Unit PKB dan BBNKB sehingga data yang diperoleh senantiasa ter-update. (Andri/Pohan)