DENDA PAJAK KENDARAAN DIHAPUS

01 Juli 2015
ayo_manfaatkan_ Menyambut HUT Jakarta ke 488 sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemprov DKI Jakarta memutihkan pajak kendaraan bermotor (PKB). Penghapusan denda pajak motor maupun mobil ini berlaku mulai Kamis, 25 Juni hingga 25 Agustus 2015. Sebanyak 3,4 Juta kendaraan di Jakarta menunggak pajak kendaraan hingga mencapai Rp 895 miliar. Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menggelar program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB Menghimbau masyarakat agar program simpatik yang digelar ini sebaiknya dimanfaatkan sebaik-baiknya. Pemilik kendaraan yang terlambat bayar pajak, kini cukup membayar pokok pajak saja, karena tidak dikenakan denda. Hal ini berlaku di seluruh kantor Samsat wilayah Jakarta, termasuk Samsat keliling.  
TAGS: