Untuk peningkatan kualitas SDM khususnya di bidang pajak, Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang mengadakan Diklat Teknis Self Asessment System Pajak bagi pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang dengan melaksanakan Observasi Lapangan ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta (DPP) pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016, untuk mempelajari mekanisme self asessment dari segi tata cara pemeriksaan, pengawasan, penetapan, pendataan dan penagihan pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan, serta strategi-strategi yang dijalankan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak. Rombongan diterima Ibu Erma Sulistianingsih, Kepala Humas DPP.
"Didalam upaya pemeriksaan pajak, kondisi saat ini beberapa wajib pajak cenderung melakukan kriminalisasi di bidang pemeriksaan, sehingga perlu adanya payung hukum untuk melindungi petugas atau fiskus dalam melaksanakan tugasnya, karena masih banyak wajib pajak tidak kooperatif apabila dilakukan pemeriksaan".
Untuk menyikapi hal tersebut, Wakil Kepala Dinas Edy Sumantri mengatakan bahwa Dinas Pelayanan Pajak telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) selaku instansi penegak hukum dalam hal penagihan piutang pajak daerah. Upaya lain yang dilakukan adalah dengan pemasangan plang tunggakan bagi wajib pajak penunggak pajak.
[caption id="attachment_375505" align="alignleft" width="250"] Peserta OL Diklat Assesment Pajak Semarang antusias mengikuti acara[/caption]Didalam kesempatan tersebut, Ibu Dewi Mustafa Kamal, Kepala Bidang Teknologi Pajak Daerah menyampaikan bahwa Dinas Pelayanan Pajak telah melakukan optimalisasi online system meliputi online pelayanan, online pengawasan, online pembayaran dan online pendataan yang memiliki keuntungan antara lain meminimalkan interaksi Fiskus dan Wajib Pajak, pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan, meminimalisir wajib pajak datang ke kantor pajak dan berkontribusi mengurangi kemacetan. Alat yang dikembangkan saat ini adalah e-POS (Electronic Point Of Sales) yang dipergunakan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan sebagai upaya keterbukaan informasi Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta terhadap masyarakat, untuk menjaga apakah uang pajak yang dibayarkan disetorkan atau tidak. Dalam kesempatan itu disampaikan juga kesisteman pajak online yang telah dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Terkait cleansing data atas piutang pajak daerah, Bapak Elva Rinsa Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja menyampaikan bahwa Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta melaksanakan pemeriksaan secara langsung ke objek-objek pajak PBB-P2 yang mempunyai tunggakan piutang dengan nominal yang cukup besar, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Nomor 48 Tahun 2015. Adapun hasil cleansing data tersebut berjumlah 9.183 SPPT dengan jumlah ketetapan Rp.764 Miliar. (Pohan/Suni)
[caption id="attachment_375506" align="alignleft" width="250"] Peserta OL Diklat Pajak Semarang melakukan observasi di Bidang Teknologi Informasi DPP[/caption]