Seiring perubahan organisasi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta melakukan pembenahan organisasi dengan kembali menjalankan fungsi retribusi daerah yang sebelumnya hanya melakukan pelayanan pajak daerah.
Dinas Pelayanan Pajak atau DPP berubah nama dan fungsinya menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang disingkat BPRD. Perubahan nama ini dimaksudkan agar organisasi tersebut lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengelola pendapatan daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Tugas, Pokok dan Fungsi pelaksanaan pekerjaan dalam melayani masyarakat akan mengalami perubahan. Di tingkat Kecamatan selama ini dilayani oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah atau UPPD, di tahun 2017 akan berkembang dan berubah nama menjadi Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD).
UPPRD akan melaksanakan pelayanan jenis pajak yang sebelumnya dilakukan oleh UPPD yaitu:
1. Pajak PBB-P2
2. BPHTB
3. Reklame
4. Pajak Air Bawah Tanah (PABT)
Ditambah dengan pelayanan pendaftaran hingga pelaporan untuk pajak:
5. Pajak Hotel
6. Pajak Restoran
7. Pajak Parkir
8. Pajak Hiburan
9. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
Sedangkan Suku Dinas Pelayanan Pajak di 5 wilayah Kota akan berubah nama menjadi Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi (SBPRD) dan hanya akan melayani pajak dalam hal penilaian, pemeriksaan dan pengawasan; penetapan dan penagihan; pengurangan, keberatan dan banding untuk semua jenis pajak yang berada diwilayah Kota tersebut. [caption id="attachment_377265" align="aligncenter" width="512"] Para Pejabat BPRD diberikan pengarahan pada pelantikan 3 Januari 2017[/caption]
Bidang Pengendalian di kantor pusat Badan Pajak dan Retribusi Daerah di Jalan Abdul Muis nomor 66 Jakarta Pusat mengkoordinasikan:
10. Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
11. Pajak Rokok
12. Retribusi Daerah
Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat di 5 wilayah Kota akan tetap melayani:
13. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
14. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Berubahnya organisasi tentu diharapkan tidak mengurangi atau menghalangi pelayanan. Untuk itu akan dilakukan masa transisi pelayanan dari tanggal 1 Januari s/d 31 Januari 2016.
Setelah tanggal 1 Ferbuari 2016 maka semua pelayanan akan dilaksanakan di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) tingkat Kecamatan sedangkan Suku Badan di lima wilayah tidak melakukan pelayanan kepada Wajib Pajak secara langsung.
Pada prinsipnya pelayanan yang kami berikan tetap berjalan lancar dan baik sesuai harapan dan keinginan yang diharapkan masyarakat.
Pada hari Selasa, 3 Januari 2017 telah dilaksanakan penggantian Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dari Pejabat lama Bapak Agus Bambang Setiowidodo kepada Bapak Edi Sumantri, yang sebelumnya Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak dan sekarang ini menjadi Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu juga terdapat beberapa penggantian dan pertukaran Pejabat Eselon III di BPRD yakni Sekretaris Badan, Kepala Suku Badan, Kepala UPPRD dan Kepala Unit PKB juga Pejabat di lingkungan Eselon IV BPRD. (Phn/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_377266" align="aligncenter" width="512"] Pemberian ucapan selamat dari Pejabat BPRD kepada Kepala BPRD[/caption]