Komisi II DPRD Kota Palembang yang membidangi Perekonomian dan Keuangan dalam kunjungan kerja ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka sharing dan konsultasi terkait kiat-kiat yang dilakukan DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan PAD dari sektor Pajak Daerah (11/1).
Saat ini Kota Palembang sedang berbenah diri menyambut Asian Games 2018 yang akan diadakan di Jakarta dan Palembang. Hal-hal yang ingin diketahui lebih dalam oleh DPRD Palembang antara lain terkait peningkatan penerimaan pajak PBB dan BPHTB.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) BPRD yang baru Ibu Hayatina, menggantikan Ibu Erma Sulistianingsih yang menjadi Kepala UPPRD Tebet (3/1) memaparkan tentang gambaran umum dan visi misi Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan meyampaikan hal-hal seperti:
- Realisasi penerimaan pajak daerah terhadap target per tanggal 31 Desember 2016 sebesar 95.51% dari target sebesar Rp. 33.1 Triliun.
- Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan proses pemungutannya.
- Hubungan koordinasi yang dilakukan Badan Pajak dan Retribusi Daerah dengan instansi internal maupun instansi eksternal. [caption id="attachment_377321" align="aligncenter" width="512"] DPRD Kota Palembang mengikuti paparan dari Ka. Unit PPLI [/caption]
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta juga melakukan MOU dengan Kejaksaan Tinggi dalam hal penagihan pajak bagi wajib pajak yang tidak patuh.
Saat ini Dinas Pelayanan Pajak melaksanakan penertiban dan penindakan bagi Wajib Pajak (PBB, Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir) yang menunggak dengan memberikan sanksi sosial berupa pemasangan plang dan stiker penunggak pajak dengan didahului upaya pendekatan persuasif dengan penyampaian himbauan kepada wajib pajak. Khusus untuk reklame selain dipasang stiker juga dihilangkan/diturunkan visualnya.
Terkait peningkatan penerimaan PBB-P2 perlu dilakukan penyesuaian NJOP sesuai dengan harga pasar yang secara simultan akan mempengaruhi penerimaan BPHTB karena sebagian besar masyarakat dalam melakukan transaksi masih berdasarkan NJOP yang nilainya dibawah harga pasar, DKI Jakarta setiap tahun melakukan analisis NIR/ZNT untuk updating NJOP sehingga tidak ada gap yang jauh antara NJOP dan Harga Pasar.
Dari Bidang Teknologi Informasi menyampaikan bahwa saat ini untuk wajib pajak self assessment disediakan alat e-POS (Point of Sales) melalui mekanisme pengadaan alat sendiri. Saat ini masih terus dalam tahap distribusi ke wajib pajak yang dilakukan oleh pihak Sudin dan UPPD. Alat ini digunakan untuk memonitor transaksi yang dilakukan wajib pajak secara realtime. (Humas Pajak Jakarta/Phn/Sun/And) [caption id="attachment_377322" align="aligncenter" width="512"] DPRD Palembang bersama jajaran BPRD dari Unit PPLI, Bidang Peraturan, Bidang Tipda, Bidang Renbang dan Bidang Pengendalian[/caption]