e-POS Menjadi Alat Bantu Pemungutan Pajak

23 Agustus 2016
[caption id="attachment_376460" align="alignleft" width="960"]Alur Penyerahan e-POS dari DPP ke WP Alur Penyerahan e-POS dari DPP ke WP[/caption]

Sebagai pelaksanaan dari Misi Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta yakni mengembangkan Sistem Teknologi Informasi dalam Kegiatan Pelayanan Pajak Daerah maka dikembangkanlah pemungutan pajak melalui Online System, salah satunya adalah menggunakan alat e-POS (electronic Payment Online System).

Kepala Bidang Pengawasan dan Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendapatan Kota Makasar menyampaikan bahwa Dinas Pendapatan Kota Makasar sudah memberlakukan Online System bekerjasama dengan BRI untuk 500 Objek Pajak dan telah terpasang sebanyak 250 Objek Pajak.

Sehubungan dengan masih kurangnya kesadaran Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan sehingga dalam prosesnya masih menemui banyak kendala. Hal inilah yang melatarbelakangi kunjungan kerja rombongan Dinas Pendapatan Kota Makasar dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait dengan online system (11/8/2016).

Rombongan Dinas Pendapatan Kota Makasar juga melakukan kunjungan ke Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah untuk mengkonsultasikan dan melihat secara langsung cara kerja dan hal yang terkait dengan online system. [caption id="attachment_376461" align="aligncenter" width="512"]Kunjungan Dispenda Makasar Kunjungan Dispenda Makasar[/caption]

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi DPP DKI Jakarta menyampaikan bahwa sejarah perjalanan pajak online di DKI Jakarta diawali tahun 2008 bekerjasama dengan PT. Vinet, untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.

Diawal tahun 2012 Pemda DKI Jakarta bekerjasama dengan BRI membangun online system untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir dan di tahun 2015 dibangun lagi pembayaran pajak melalui Portal pajak online https://pajakonline.jakarta.go.id/ dan sekarang dapat melayani seluruh jenis pajak Daerah.

Untuk mengintesifkan pemungutan pajak secara online, Dinas Pelayanan Pajak dalam menyediakan alat e-POS melalui mekanisme pengadaan sejumlah 5.555 buah. Saat ini masih dalam tahap distribusi ke wajib pajak yang dilakukan oleh pihak Sudin dan UPPD dan dipinjampakaikan ke Wajib Pajak Hotel, Hiburan, Restoran.

Disisi lain, Dinas Pelayanan Pajak melakukan koordinasi dengan instansi baik internal maupun eksternal sehingga untuk penagihan pajak daerah Dinas Pelayanan Pajak melakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi dalam rangka penagihan pajak daerah. ((Pohan/Andri/Suni/Humas Pajak Jakarta). [caption id="attachment_376462" align="aligncenter" width="564"]Penyerahan alat e-POS dari UPPD Tanah Abang ke WP Restoran Penyerahan alat e-POS dari UPPD Tanah Abang ke WP Restoran [/caption]

TAGS: