• Beranda
  • Berita
  • Gandeng KPK dan Kejaksaan RI, BPRD Jakarta Giat Tempeli Stiker Penunggak Pajak

Gandeng KPK dan Kejaksaan RI, BPRD Jakarta Giat Tempeli Stiker Penunggak Pajak

22 Desember 2019
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta melakukan optimalisasi Pajak Daerah untuk berupaya mengejar piutang-piutang pajak yang belum dibayarkan para penunggak pajak daerah Provinsi DKI Jakarta. Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddin mengatakan upaya penagihan pajak daerah langsung kepada wajib pajak BPRD Jakarta bersama Tim koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Kita kerja sama dengan KPK dan dengan Kejati DKI untuk bersama-sama melakukan penagihan. Kalau yang sudah kita peringatkan berkali-kali kita akan panggil," katanya di Jakarta. Dalam hal ini, Faisal menyebut, saat ini untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) sedang melakukan razia pajak kendaraan dengan cara `door to door` dari kerumah hingga ketempat keramaian seperti parkiran-parkiran mal di Jakarta dengan penempelan stiker penunggak pajak dimobilnya. Serta pajak daerah lainnya dilakukan penempelan stiker hingga diterjunkan petugas jurusita pajak dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Penempelan stiker penunggak pajak ini dilakukan langsung pada kendaraan yang menunggak pajak karena tidak bisa memanfaatkan program pemutihan yang dilakukan dari tanggal 16 september 2019 lalu yang sudah kita sosialisasikan, dan para penunggak pajak lainnya,"tegasnya. Faisal menyebut razia kendaraan dan pajak lainnya terus digelar rutin hingga akhir Desember 2019 karena pada tahun 2020 mendatang, BPRD akan menerapkan law enforcement bagi para penunggak pajak. "Setelah dipasangi stiker, kami akan beri peringatan kepada pemilik kendaraan. Setelah kami beri peringatan, bila tidak bayar juga maka dengan surat paksa, kami bisa sita mobilnya atau lelang," ujar Faisal.   Hal itu diharapkan terus dimanfaatkan masyarakat untuk mau membayarkan pajaknya karena kami sudah mengeluarkan Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 s.d 30 Desember 2019 dengan manfaat yang didapat oleh wajib pajak pada saat pelaksanaan kebijakan yaitu: Keringanan Piutang Pokok Pajak Daerah : 1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta 2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% untuk Pajak s.d tahun 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 s.d 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta 3. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 25% mulai tahun 2013 s.d 2016, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang 9 Jenis Pajak Daerah : 1. Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, dan PBB-P2 sampai dengan ketetapan pajak tahun 2018, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran 2. PKB dan BBN-KB sampai dengan tahun 2019, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilaksanakan pada tahun 2019 sedangkan pada tahun 2020 akan dilaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) terhadap penunggak pajak yang masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. "Karena biasanya masyarakat itu membayarkan di akhir-akhir. Jadi kita lihat nanti di akhir tahun sembari kita ingatkan dan sosialisasi terus," tandasnya. (humaspajakjakarta)
TAGS: