Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Taman Sari akan terus menagih piutang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di wilayah kerja Kecamatan Taman Sari sebesar Rp 60 miliar. Piutang PBB P2 yang belum masuk ke kas daerah ini berasal dari tunggakan Wajib Pajak (WP) sejak tahun 1990-an an hingga 2015. "Program kerja ini telah ditetapkan sejak Januari 2016 hingga tiga bulan ke depan. Kami akan menggelar tahapan penagihan piutang kepada WP PBB P2". ujar Kepala UPPD Taman Sari, Andri Kunarso, seperti yang dilansir dari beritajakarta.com UPPD Taman Sari Tagih Terus PBB Kepala UPPD Taman Sari Bapak Andri mengatakan, sebagai tahap awal, penagihan piutang PBB P2 akan dilakukan dengan melayangkan surat imbauan kepada WP untuk melunasi kewajibannya. Apabila surat tersebut tidak diindahkan, pihaknya baru melakukan tindakan penyegelan. “Jika WP tidak kunjung melunasi tunggakan PBB hingga batas waktu yang telah ditetapkan, kita akan lakukan penyegelan dan menyerahkannya ke Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat untuk dilakukan upaya penagihan aktif,” ujarnya. Melalui penagihan piutang pajak ini, lanjut Andri, pendapatan PBB P2 ditargetkan dapat terealisasi sekitar 40 persen atau sebesar Rp 24 miliar. “Piutang seharusnya turun setiap tahun bukan naik. Jadi, kami akan bekerja keras agar piutang PBB P2 di Taman Sari bisa berkurang setiap tahunnya,” tandasnya. Selain itu, UPPD Taman Sari juga terus aktif membersihkan raklame rokok dan reklame liar yang tidak membayar pajak. Dibawah komando Bapak Romy, Kasubag TU Taman Sari dan jajarannya terus melakukan penyisiran dan penertiban di lapanga. Semoga UPPD Taman Sari sukses dalam segala kegiatannya. (Phn). Liat Aksi Video UPPD Taman Sari dalam penertiban reklame: UPPD Taman Sari membersihkan reklame rokok Penertiban reklame liar dan habis tayang UPPD Taman Sari