Penyesuaian NJOP dilakukan terhadap unsur-unsur seperti : melakukan penyesuaian harga material, melakukan penilaian individual objek-objek pajak tertentu, serta melakukan penyesuaian keseimbangan NJOP perbatasan antar wilayah.
Adapun tahapannya yaitu : pembentukan tim koordinasi NJOP masing-masing wilayah, melakukan update informasi harga data properti, pemutakhiran data ZNT/NIR, pemutakhiran data DBKB, keseimbangan NJOP perbatasan, melakukan rapat koordinasi, dan menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang NJOP. Kunjungan kerja Dinas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada hari Jumat 20 Mei 2016 dalam rangka studi banding tahapan ataupun mekanisme perubahan NJOP PBB-P2 pada tahun 2017 yang akan dilakukan oleh DPPKAD Pemkab Gorontalo dierima oleh Humas DPP, Bidang Pengendalian dan Bidang Renbang. Kepala Seksi Renbang Potensi Pajak Daerah, Perwana Auliant menyampaikan bahwa, di Jakarta pelimpahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Direktorat Jenderal Pajak ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dilakukan di tahun 2013. Adapun untuk penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak dilakukan di akhir tahun 2013 untuk ketetapan PBB-P2 tahun 2014. Disampaikan juga bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertinggi di Jakarta berada di kecamatan Setiabudi dan NJOP terendah berada di Kepulauan Seribu. Penyesuaian NJOP tahun 2014 harus dilakukan karena gap antara harga pasar dengan NJOP PBB-P2 sangat jauh. Terakhir kali dilakukan penyesuaian NJOP oleh Direktorat Jenderal Pajak dilakukan pada tahun 2010 sehingga selama kurang lebih 4 (empat) tahun tidak ada kenaikan NJOP. Penyesuaian NJOP dilakukan juga dikarenakan alasan untuk menghindari loss potential penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Disampaikan juga data ketetapan PBB-P2 di tahun 2014 yaitu sebesar Rp.3,6 Triliun yang terdiri dari 4 tarif PBB-P2 yaitu : a) Tarif 0.01% sebesar Rp.8,1 Miliar b) Tarif 0.1% sebesar Rp.604 Miliar c) Tarif 0.2% sebesar Rp.754 Miliar d) Tarif 0.3% sebesar Rp.2,2 Triliun Pedoman kegiatan pemutakhiran NJOP tahun 2014 dituangkan dalam peraturan Surat Edaran Kepala Dinas Pelayanan Pajak nomor 42/SE/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pemutakhiran Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) / Zona Nilai Tanah (ZNT) pada tahun 2014. Sebagai penutup disampaikan mengenai kebijakan-kebijakan Dinas Pelayanan Pajak terkait pengeloaan piutang PBB-P2 seperti pembebasan PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp. 1 Miliar (Pergub 259/2015), penundaan penerbitan SPPT PBB-P2 apabila menunggak lebih dari 3 tahun (SK Kadin 2887/2015), penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tahun 2013-2015 (SK Kadin 2885/2015), dan pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi PBB-P2 (Pergub 103/2016). (Andri/Pohan)