• Beranda
  • Berita
  • Gratis Blokir Kendaraan Menghindari Pajak Progresif

Gratis Blokir Kendaraan Menghindari Pajak Progresif

02 Februari 2016
mobill

Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 mengatur seseorang akan dikenakan pajak progresif apabila namanya terdaftar memiliki kendaraan bermotor berjumlah lebih dari satu unit. Akan tetapi, pemilik sebaiknya memblokir STNK apabila salah satu kendaraannya sudah berpindah kepemilikan untuk menghindari pajak progresif.

Pelaporan pindah tangan kendaraan atau masyarakat mengenalnya sebagai blokir STNK yaitu melaporkan kendaraan yang sudah dijual melalui pengajuan form Pemberitahuan Pelepasan dan Penyerahan Hak Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor. Hal ini tidak dikenakan biaya administrasi apapun.

Kepala UPT Humas DPP Provinsi DKI Jakarta Erma Sulistianingsih menyebutkan, pengurusan ini tidak dikenakan pungutan biaya sama sekali. Mengacu pada fakta tersebut apabila prosedur blokir STNK dikenakan biaya, maka hal itu adalah perbuatan ilegal yang dilakukan oleh oknum petugas. Adapun persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pemohon yaitu menyertakan materai Rp 6.000 dan mengisi form permohonan.

Pada loket pajak, data nomor polisi kendaraan yang sudah dijual akan diinput ke komputer untuk melakukan pencocokan data. Proses kemudian dilanjutkan dengan mengisi form blokir STNK untuk memberitahukan kapan kendaraan berpindah tangan dan alasan untuk blokir pajak progresif. (Oto-detik.com/Phn).

TAGS: