Gubernur Resmi Menyampaikan SPPT PBB-P2 2017

03 Maret 2017
[caption id="attachment_377528" align="alignleft" width="350"] Penyampaian SPPT PBB-P2 2017 secara simbolis diserahkan oleh Gubernur[/caption]

Pelaksanaan penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2017 direncanakan pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2017, jam: 08.30 bertempat di Balai Agung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan proses lanjutan dari pemungutan pajak PBB setelah SPPT ditetapkan dan dicetak oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Pelaksanaan acara simbolis penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2017 merupakan salah satu bentuk strategi awal dari rangkaian proses penagihan PBB-P2 dengan memprioritaskan pendekatan persuasif kepada wajib pajak potensial berupa penyerahan secara simbolis SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak guna terwujudnya pencapaian penerimaan.

Pada acara tersebut, Gubernur menyerahkan secara simbolis SPPT PBB-P2 sebanyak 100 (seratus) SPPT dengan jumlah ketetapan sebesar Rp. 1 Triliun, berlanjut terus kepada Wajib Pajak PBB-P2 lainnya.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta bekerja keras untuk pencapaian Target Penerimaan PBB-P2. Di tahun 2016 penerimaan PBB-P2 sebesar Rp. 7,02 Triliun (98,89%) dari target tahun 2016 sebesar Rp. 7,1 Triliun, dengan jumlah objek pajak yang melakukan pembayaran sebanyak 594.086 dan 810.253 objek pajak yang mendapat pembebasan atau mempunyai ketetapan dibawah Rp. 1 Milyar yang dibebaskan.

Target PBB-P2 mengalami kenaikan dari tahun 2016 sebesar Rp. 7,1 Triliun menjadi 7,7 Triliun di tahun 2017 dan target penerimaan Pajak Daerah meningkat, dari Rp. 33,1 Triliun ditahun 2016 menjadi Rp. 35.2 Triliun pada tahun 2017. [caption id="attachment_377529" align="alignright" width="350"] SPPT PBB-P2 2017 telah diserahkan[/caption]

Pembayaran PBB saat ini lebih dititikberatkan kepada masyarakat mampu yang mempunyai nilai NJOP diatas Rp. 1 Milyar.

Sejak tahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membebaskan PBB dengan NJOP dibawah Rp. 1 Milyar sebanyak 1,1 juta SPPT dan hal ini memperoleh respon positif masyarakat.

Sebelumnya, melalui Peraturan Gubernur, sudah diberikan pengurangan PBB kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu atau terkena bencana alam, Rumah Sakit swasta dan Sekolah Swasta dan juga bagi Veteran, Purnawirawan dan Pensiunan PNS.

Melalui Pergub lainnya, Gubernur juga memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi piutang PBB tahun terdahulu sebelum dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sukses pembangunan Jakarta menjadi tugas dan kewajiban kita bersama sehingga partisipasi masyarakat atau Badan Usaha diharapkan dalam memberikan kontribusi dengan membayar Pajak Daerah. Untuk membantu masyarakat, sejak tahun 2106, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan pengenaan sebesar 0% bagi BPHTB Waris atau Hibah Wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp. 2 Milyar dan pembebasan BPHTB NJOP dibawah Rp. 2 Milyar. [caption id="attachment_377530" align="alignleft" width="350"] Gubernur dan Kepala BPRD DKI memberikan keterangan Pers[/caption]

Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengharapkan kedepannya dapat dirumuskan regulasi yang mendukung secara penuh kegiatan pengelolaan Pajak Daerah, serta Penguatan Law Enforcement-nya agar pemungutan Pajak Daerah menjadi jauh lebih optimal.

Untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, selain meningkatkan kualitas dan integritas SDM Petugas Pajak, diharapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan seperti penggunaan teknologi informasi.

Gubernur pada acara ini memberikan apresiasi kepada penerima SPPT PBB-P2 dengan memberikan piagam penghargaan karena menjadi panutan bagi masyarakat Jakarta dalam melakukan pembayaran PBB-P2 yang sebagian dilakukan di acara tersebut, termasuk para Pejabat Pemprov DKI Jakarta yang ikut serta berpatisipasi membayar PBB-nya. (Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta) [caption id="attachment_377534" align="alignleft" width="350"] Gubernur turut membayar Pajak PBB-P2 nya melalui ATM Bank DKI[/caption] [caption id="attachment_377531" align="aligncenter" width="350"] Suasana Tamu dan Undangan yang hadir[/caption]

TAGS: